Milenial Menganggap Data Pribadinya Tidak Aman, Pelaku Usaha Butuh Pedoman

Milenial Menganggap Data Pribadinya Tidak Aman, Pelaku Usaha Butuh Pedoman

“Untuk meningkatkan kepercayaan publik perlu regulasi dari Pemerintah mengenai Perlindungan Data Pribadi.”

Berdasarkan survei Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (15/12/2020) mengenai Persepsi Publik Soal Keamanan Data Pribadi, tingkat kepercayaan publik terhadap keamanan data pribadi cukup rendah. Lebih dari 60% responden dengan rentang usia yang berbeda menganggap data pribadinya tidak aman.

Menariknya, generasi yang cukup akrab dengan internet, yaitu generasi Z dan Milenial justru lebih merasa data pribadinya tidak aman dibandingkan dengan generasi tua. Hal tersebut cukup disayangkan di tengah pertumbuhan penggunaan internet di Indonesia.

(sumber: presentasi pada webinar “Bicara Data Virtual Series; Rahasia Data di Industri Digital” yang diselenggarakan katadata.co.id)

Hal ini menjadi perhatian serius bagi Gojek, perusahaan industri digital yang erat kaitannya dengan data pribadi konsumen. Untuk itu, Gojek menjalankan program #AmanBersamaGojek sebagai bentuk komitmen Gojek untuk melindungi data pribadi penggunanya. Keselamatan dan kepercayaan pengguna, driver dan merchants merupakan prioritas Gojek.

Program tersebut mempunyai tiga Pilar yang merupakan perwujudan dari people-product-process atau people-process-technologi. Tiga Pilar tersebut adalah Edukasi, Perlindungan dan Teknologi.

Edukasi dilakukan untuk memberi pemahaman kepada mitra driver mengenai literasi digital dan mengenalkan modus operandi kejahatan digital sehingga dapat dihindari. Selain itu, edukasi dilakukan juga untuk internal karyawan.

Selanjutnya, teknologi Gojek diharapkan selalu menjadi sophisticated dan yang paling mutakhir, salah satu bentuknya adalah number masking (menyembunyikan nomor telepon pelanggan atau mitra), intervention check (notifikasi untuk transaksi tertentu), tombol darurat (jika pelanggan merasa tidak aman saat perjalanan) dan artificial intelligence (AI) untuk membantu memanipulasi psikologis.

Mengenai perlindungan, Gojek menyediakan Money Back Guarantee untuk penggunaan Gopay, perlindungan asuransi, dan menerapkan standar ISO 27 serta PCI DSS (Payment Card Industry Data Security Standard) untuk layanan GoPay dan GoFin.

Namun, menurut Ardhanti Nurwidya, VP Public Policy and Government Relations Gojek, untuk meningkatkan kepercayaan publik perlu regulasi dari Pemerintah mengenai Perlindungan Data Pribadi. “Peraturan itu sangat penting bagi kami, karena akan memberikan suatu standar dan juga guidance bagi pelaku usaha untuk mengolah data pribadi. Contohnya dalam hal data bridge (red: perpindahan data)”, jelas Ardhanti yang juga merupakan pengurus Asosiasi Praktisi Perlindungan Data Pribadi (APPDI).

Di sisi lain, Tony Seno Hartono, pengamat digital dan juga peneliti dari Center for Digital Society (CfDS) menghimbau agar pelaku usaha juga harus memahami perbedaan data dan data privacy. “Data dan data privacy itu berbeda, data boleh digunakan untuk pengembangan aplikasi. Data diambil dari tipikal konsumen yang sifatnya bukan rahasia. Sementara data privacy harus dilindungi agar tidak berpindah tangan”, ujarnya.

 

MAM

Dipromosikan