Donasi COVID-19 Rp 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio Diduga “Hoaks”, Apakah Dapat Dipidana?

Donasi COVID-19 Rp 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio Diduga “Hoaks”, Apakah Dapat Dipidana

Donasi COVID-19 Rp 2 Triliun dari Keluarga Akidi Tio Diduga “Hoaks”, Apakah Dapat Dipidana?

“Kalau ‘potensi’ keonaran di kalangan masyarakatnya tidak ada, maka penerapan delik tersebut tidak relevan lagi. Bohong saja tidak dapat dipidana.”

Publik digegerkan dengan dugaan donasi COVID-19 sebesar Rp 2 Triliun dari keluarga Akidi Tio “hoaks” semata. Sebelumnya, donasi dengan jumlah fantastis tersebut diserahkan secara simbolis oleh anak bungsu mendiang pengusaha Akidi Tio, Heriyanti, serta dokter keluarga Akidi Tio, Prof Hardi Darmawan, kepada Kapolda Sumsel Irjen Pol Eko Indra Heri, Senin (26/7/2021).

Donasi tersebut viral dan mendapat respon positif dari publik, ironinya donasi tersebut hingga kini tidak dapat dicairkan. Dana tersebut diberikan melalui bilyet giro. Bank Mandiri, selaku bank tertarik bilyet giro bersangkutan mengkonfirmasi saldo di rekening Heriyanti tidak cukup untuk donasi Rp 2 Triliun.

Hal ini berbuntut panjang dengan pemanggilan Polda Sumsel kepada Heriyanti, suami, dan seorang anaknya. Heriyanti dan keluarganya diperiksa selama delapan jam, Senin (2/8/2021) dan kini berstatus wajib lapor, dikonfirmasi Direktur Kriminal Umum Polda Sumsel Komisaris Besar Hisar Siallagan kepada wartawan, Senin (2/8/2021).

Tidak hanya itu, sejumlah pihak, diantaranya Indonesia Police Watch (IPW) menilai Kapolda Sumsel Irjen Eko Indra Heri tidak profesional, tidak cermat, dan tidak jeli. Dengan tidak memverifikasi terlebih dahulu bahwa dana benar ada sebelum dipublikasikan ke khalayak.

Merespon hal ini, Eko mengucapkan permintaan maaf melalui konferensi pers di Polda Sumsel, Kamis (5/8/2021). “Saya pribadi dan teman-teman Polda memohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya jelas kepada Bapak Kapolri, pejabat utama Mabes Polri, anggota Polri se-Indonesia, juga kepada masyarakat Sumatera Selatan. Kegaduhan yang terjadi ini dikarenakan kelemahan saya sebagai individu, sebagai manusia biasa, sekali lagi kami memohon maaf,” Ujarnya.

Ultimum Remidium

Pengajar Fakultas Hukum Universitas Trisakti dan Anggota Masyarakat Hukum Pidana & Kriminologi (MAHUPIKI), Albert Aries, berpendapat, “Menurut saya tidak (wanprestasi) karena donasi sifatnya sukarela bukan suatu yang diatur sebagai ‘hak dan kewajiban’ diantara para pihak. Namun, menurut saya tidak etis, apalagi di tengah masa pandemi seperti ini dimana sebagian orang di daerah tertentu mungkin sedang mengharapkan adanya bantuan atau donasi,” tuturnya melalui keterangan tertulis kepada KlikLegal.Com, Kamis (05/08/2021).

Kemudian, terdapat dugaan penyebaran berita hoaks. Hal ini diatur Pasal 14 dan Pasal 15 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana atau UU PHP.

Adapun, Pasal 14 UU PHP berbunyi, “(1) Barangsiapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun. (2) Barangsiapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun.”

Selanjutnya, Pasal 15 UU PHP berbunyi, “Barangsiapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau sudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi, tingginya dua tahun.”

Dari uraian di atas, dapat diketahui bahwa Pasal 14 ayat (1) UU PHP mengatur tentang penyebaran berita bohong dengan sengaja untuk membuat keonaran. Sementara, Pasal 14 UU PHP tentang penyebaran berita yang dapat membuat keonaran dan penyebar dapat menyangka bahwa berita itu bohong. Sedangkan, Pasal 15 UU PHP mengenai penyebaran berita tidak pasti, berkelebihan, atau tidak lengkap dan penyebar dapat menduga kabar demikian dapat membuat keonaran.

Adapun, keonaran didefinisikan sebagai: “lebih hebat daripada kegelisahan dan menggoncangkan hati penduduk yang tidak sedikit jumlahnya,” berdasarkan Penjelasan Pasal 14 UU PHP.

Sehubungan dengan hal itu, Albert mengatakan, dalam konteks Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) atau Pasal 15 UU PHP ini yang utama adalah kabar/berita/pemberitahuan bohong yang menerbitkan keonaran di masyarakat. Oleh karena itu, meskipun pasal 14 ayat (2) UU PHP adalah delik formil dan Pasal 15 UU PHP adalah bersifat pro parte dolus pro parte culpa. Namun tetap harus diperhatikan unsur keonarannya. 

“Sederhananya begini, kalau ‘potensi’ keonaran di kalangan masyarakatnya tidak ada, maka penerapan delik tersebut tidak relevan lagi. Bohong saja tidak dapat dipidana, kalau bohong yang dapat menyebabkan keonaran baru bisa dipidana. Saya penganut prinsip ultimum remedium, bagi saya sanksi sosial saja sudah berat untuk orang tersebut,” terangnya. 

Lebih lanjut Albert menjelaskan, dalam penerapan Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 UU PHP perlu dilihat apakah ada kesengajaan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong atau kabar yang tidak pasti yang dapat menerbitkan keonaran di masyarakat. Albert menilai tidak ada kesengajaan (dari Polda Sumsel), namun dia mengingatkan, setiap pejabat negara dan penegak hukum itu harus melakukan klarifikasi dan verifikasi sebelum melakukan publikasi.

Mengenai Polda Sumsel yang dinilai menciderai citra Kepolisian, Albert berpendapat hal tersebut lebih berada di persolan etik yang dapat diselesaikan menurut peraturan internal Polri.

Ketentuan Hukum Bilyet Giro

Ketentuan bilyet giro diatur Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/41/PBI/2016 tentang Bilyet Giro. Pasal 1 angka 3 PBI tentang Bilyet Giro, mendefinisikan bilyet giro sebagai surat perintah dari penarik kepada bank tertarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana kepada rekening penerima.

Berlaku sejumlah prinsip umum dalam penggunaan bilyet giro, yakni: sebagai sarana perintah pemindahbukuan; tidak dapat dipindahtangankan; diterbitkan dalam mata uang Rupiah; dan ditulis dalam Bahasa Indonesia.

Pihak-pihak yang terlibat dalam penggunaan bilyet giro terdiri dari penarik, penerima, bank tertarik, dan bank penerima. Pemilik adalah pemilik rekening giro yang menerbitkan bilyet giro. Penerima adalah pemilik rekening yang disebutkan namanya dalam bilyet giro untuk menerima sejumlah dana. Bank tertarik adalah bank yang diperintahkan oleh penarik untuk melakukan pemindahbukuan sejumlah dana dengan menggunakan bilyet giro. Bank penerima adalah bank yang menatausahakan rekening penerima.

Penarik berkewajiban untuk diantaranya memenui syarat formal bilyet giro dan wajib menyediakan dana yang cukup. Sedangkan, penerima kewajiban untuk diantaranya memastikan pemenuhan syarat formal  bilyet giro yang diterima dan menolak bilyet giro yang tidak memenuhi syarat formal.

Sementara itu, bank tertarik wajib untuk diantaranya memverifikasi bilyet giro yang ditarik oleh penarik dan melaksanakan perintah pemindahbukuan sejumlah dana sesuai dengan perintah bilyet giro. Bank penerima wajib untuk diantaranya memverifikasi bilyet giro yang diterima dari penerima dan memindahbukukan sejumlah dana yang diterima dari bank tertarik ke rekening penerima.

Bilyet giro ini sudah umum digunakan oleh masyarakat dalam bertransaksi, penggunaannya juga cepat, mudah, dan sederhana. Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Dian Ediana Rae mengkonfirmasi, “Tentu bilyet giro adalah salah satu bentuk instrumen pengalihan dana yang sebetulnya mungkin itu kalau hanya fisiknya itu saja tidak terlalu penting, yang penting adalah apakah betul-betul di-backup oleh uang sejumlah yang memang ditulis di situ sebanyak Rp 2 triliun. Jadi kalau meminta pemindahbukuan tentu saja harus dipastikan, bahwa uang itu memang ada,” tuturnya pada dikusi virtual pada kanal Youtube PPATK Indonesia, bertajuk “PPATK Menjawab Sumbangan Rp 2 Triliun”.

Disimpulkan bahwa saldo rekening yang mencukupi tentunya menjadi unsur fundamental dalam berhasilnya transaksi dengan bilyet giro. Hal ini yang menghalangi pencairan dana donasi COVID-19 oleh keluarga Akidi Tio, sebab saldo rekening Heriyanti tidak mencapai Rp 2 triliun.

 

AAB

Dipromosikan