Pengangkatan Mantan Narapidana Korupsi Menjadi Komisaris Perusahaan Melanggar Hukum?

Pengangkatan Mantan Narapidana Korupsi Menjadi Komisaris Perusahaan Melanggar Hukum

Pengangkatan Mantan Narapidana Korupsi Menjadi Komisaris Perusahaan Melanggar Hukum?

“Penunjukkan mantan narapidana korupsi sebagai komisaris BUMN menjadi preseden pemakluman terhadap korupsi yang mereka lakukan sehingga dinilai melanggar prinsip dasar pemerintahan yang kredibel.”

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunjuk Emir Moeis sebagai komisaris baru PT Pupuk Iskandar Muda, yang merupakan salah satu anak perusahaan BUMN. Jabatan komisaris tersebut resmi berlaku sejak 18 Februari 2021.

Emir Moeis adalah seorang mantan narapidana kasus korupsi proyek pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung. Dalam kasus tersebut, Emir divonis bersalah pada 2014 dan dijatuhi hukuman penjara 3 Tahun serta denda Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Ini bukan yang pertama sebenarnya. Sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang juga menjadi narapidana, ditunjuk menjadi komisaris utama Pertamina (2019) sempat menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat. Kini, ramai dipersoalkan pengangkatan Emir Moeis yang dinyatakan bebas pada 2016. Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, menilai penunjukkan Emir Moeis dinilai justru kontraproduktif dan merupakan sebuah kemunduran dari pengelolaan BUMN di Indonesia.

Menurut Adnan, adanya pemakluman terhadap korupsi yang membuat para mantan narapidana korupsi bisa menjadi pejabat publik lagi bahkan menjadi Komisaris sebuah BUMN. “Itu sudah melanggar prinsip dasar dari pemerintahan yang kredibel.”

Aturan Pengangkatan Komisaris BUMN

Adapun dalam pengangkatan komisaris perusahaan baik swasta maupun BUMN terdapat persyaratan yang harus dipenuhi. Peraturan tersebut tertuang dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 Tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN (PERMEN No.02/MBU/02/2015)

Syarat umum pengangkatan komisaris pada perseroan terbatas diatur dalam Pasal 110 UU PT mengenai syarat pengangkatan komisaris suatu perusahaan. Adapun syarat-syarat tersebut adalah:

  1. Orang perseorangan yang cakap hukum;
  2. Tidak pernah dinyatakan pailit dalam 5 tahun sebelum pengangkatan komisaris;
  3. Menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit dalam 5 tahun sebelum pengangkatan komisaris;
  4. Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam 5 tahun sebelum pengangkatan komisaris.

Lebih lanjut terkhusus untuk pengangkatan komisaris BUMN mengacu pada UU No.19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) dan PERMEN No.02/MBU/02/2015. Lebih lanjut dalam Pasal 28 UU BUMN diatur mengenai ketentuan pengangkatan komisaris untuk Perushaan BUMN. Adapun ketentuan tersebut antara lain:

  1. Anggota Komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
  2. Komposisi Komisaris harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif, tepat dan cepat, serta dapat bertindak secara independen.
  3. Masa jabatan anggota Komisaris ditetapkan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
  4. Dalam hal Komisaris terdiri atas lebih dari seorang anggota, salah seorang anggota Komisaris diangkat sebagai komisaris utama.
  5. Pengangkatan anggota Komisaris tidak bersamaan waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali pengangkatan untuk pertama kalinya pada waktu pendirian.

Selain itu PERMEN No.02/MBU/02/2015 menyebutkan adanya beberapa persyaratan yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat diangkat menjadi komisaris BUMN, antara lain Syarat Formal, Syarat Materiil, dan Syarat Lain. Merujuk pada peraturan tersebut:

Syarat Formal:

  1. Orang perseorangan;
  2. Cakap melakukan perbuatan hukum
  3. Tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan;
  4. Tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan;
  5. Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan Negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pencalonan.

Syarat Materiil:

  1. Integritas;
  2. Dedikasi;
  3. Memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen;
  4. Memiliki pengetahuan memadai di bidang usaha Persero/Perum dimana yang bersangkutan dicalonkan; dan
  5. Dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya

  Syarat Lain

  1. Bukan pengurus Partai Politik dan/atau calon/anggota anggota legislatif;
  2. Bukan calon maupun menjabat Kepala/Wakil Kepala Daerah;
  3. Tidak menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN yang bersangkutan selama 2 (dua) periode berturut-turut;
  4. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari Dokter;
  5. Bagi bakal calon dari Kementerian Teknis atau Instansi Pemerintah lain, harus berdasarkan surat usulan dan instansi yang bersangkutan 

Jika merujuk pada  regulasi yang ada, secara normatif tidak ada pelanggaran pada ketentuan hukum tersebut. Namun ICW mempertanyakan penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG) dalam BUMN tersebut. GCG merupakan prinsip-prinsip yang digunakan sebagai dasar perusahaan dalam menjalankan perusahaanya. Prinsip tersebut meliputi transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. 

DS

Dipromosikan