Kenali Regulasi OJK Tentang Penagihan Menggunakan Debt Collector

Kenali Regulasi OJK Tentang Penagihan Menggunakan Debt Collector

Kenali Regulasi OJK Tentang Penagihan Menggunakan Debt Collector

“Perusahaan Pembiayaan diperbolehkan menggunakan pihak ketiga dalam melakukan penagihan dan penting memahami regulasi penagihan menggunakan pihak ketiga”

Beberapa waktu yang lalu (23/7/2021) terjadi penganiayaan oleh debt collector di Bali. Dalam peristiwa tersebut menyebabkan korban tewas di pinggir jalan. Peristiwa tersebut bermula karena korban telah menunggak pembayaran kredit motor selama satu tahun. Peristiwa kekerasan yang dilakukan oknum debt collector ini sudah sering terjadi di tengah masyarakat.

Menyikapi akan banyak kejadian tindakan debt collector berupa ancaman, kekerasan, tindakan yang bersifat mempermalukan, bahkan kekerasan secara fisik maupun verbal, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menegaskan dan melakukan penertiban terhadap perusahaan yang menggunakan jasa debt collector. 

Lebih lanjut, Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot melalui laman instagram resmi OJK @ojkindonesia (29/7/2021) menyampaikan “OJK akan menindak tegas perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. OJK telah memberi sanksi kepada sejumlah perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan, baik berupa sanksi peringatan, pembekuan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin usaha.”

Pada dasarnya perusahaan pembiayaan diperbolehkan peraturan perundangan untuk bekerja sama dengan pihak lain untuk melakukan penagihan, terutama bagi debitur yang telah melakukan wanprestasi. Sesuai dengan Pasal 48 ayat (1) POJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (POJK Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan) disebutkan bahwa “Perusahaan Pembiayaan dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melakukan fungsi penagihan kepada Debitur”

Kerja sama dengan pihak lain ini lebih akrab didengar masyarakat dengan sebutan “debt collector”. Lebih lanjut dalam menggunakan debt collector pun perusahaan pembiayaan tidak serta merta bebas dalam melakukan penagihan. Ada beberapa syarat atau kriteria dari OJK yang harus dipenuhi dalam melakukan penagihan menggunakan debt collector. Kriteria tersebut bertujuan sebagai langkah pemenuhan kepatuhan penggunaan jasa debt collector.

Kriteria OJK Soal Penggunaan Jasa Debt Collector

  1. Memiliki Sertifikat Profesi

Perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa debt collector wajib menggunakan jasa yang sudah memiliki sertifikat profesi. Sesuai dengan Pasal 48 ayat (3) huruf c POJK Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan yang menyebutkan bahwa debt collector tersebut sudah bersertifikat atau telah tersertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi di bidang penagihan. Sertifikat profesi tersebut wajib dikeluarkan dari lembaga yang sesuai. Jadi perusahaan tidak bisa menggunakan jasa debt collector yang belum tersertifikasi 

  1. Adanya Perjanjian Tertulis Penggunaan Jasa Debt Collector

Kerja sama antara perusahaan dengan debt collector dalam melakukan penagihan ini pun wajib dituangkan dalam perjanjian tertulis dan bermaterai. Lebih lanjut berdasarkan POJK Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, segala dampak yang ditimbulkan akibat kerja sama perusahaan pembiayaan dan debt collector menjadi tanggung jawab secara penuh bagi perusahaan pembiayaan. Perusahaan pembiayaan pun diwajibkan untuk menggunakan jasa Debt Collector yang sudah berbadan hukum.

  1. Melakukan Evaluasi Secara Berkala

Berdasarkan POJK Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, semua dampak atau akibat yang ditimbulkan karena adanya penagihan menggunakan jasa debt collector menjadi tanggung jawab penuh bagi perusahaan pembiayaan. Oleh karena itu perusahaan pembiayaan diwajibkan untuk melakukan evaluasi secara berkala akan kinerja dari debt collector dalam melakukan penagihan agar tidak terjadinya peristiwa yang tidak diharapkan oleh semua pihak.

OJK menyampaikan bagi debt collector dalam melakukan penagihan wajib membawa kartu identitas, sertifikat profesi bidang penagihan, surat tugas dari perusahaan pembiayaan, bukti debitur wanprestasi, dan salinan sertifikat jaminan fidusia. Debt collector dalam melakukan penagihan dilarang untuk menggunakan cara ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, ataupun memberikan tekanan baik secara fisik ataupun verbal.

OJK berharap penagihan menggunakan jasa debt collector dilakukan sesuai kaidah hukum yang berlaku agar tidak terjadi lagi penagihan yang akhirnya menimbulkan korban yang tidak diinginkan.

DS

Dipromosikan