Begini Regulasi Koperasi Lembaga Keuangan Berbasis Syariah
“Penting dimengerti bagi Pengurus Koperasi LKM Syariah untuk memahami regulasi yang berlaku, agar izin usaha tidak dicabut oleh OJK.”
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha koperasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Syariah Madani Emas Nusantara pada akhir Juli lalu. Berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/KR.05/2021 tertanggal 26 Juli 2021, OJK resmi melarang kegiatan usaha LKM Syariah Madani Emas Nusantara sebagai lembaga keuangan mikro syariah. OJK juga meminta untuk pengurus LKM Syariah Madani Emas Nusantara melakukan rapat anggota untuk membubarkan LKM serta membentuk tim likuidasi.
Nantinya penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi LKM Syariah Madani Emas Nusantara akan dilakukan oleh tim likuidasi. Pengurus koperasi pun tidak diperkenankan lagi untuk menggunakan Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Syariah.
Aturan mengenai LKM berbasis syariah tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2012 Tentang Perkoprasian (UU Koperasi) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 62/POJK.05/2015 Tentang Perubahan atas POJK No. 13/POJK.05/2014) (POJK Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro).
Berdasarkan penelusuran KlikLegal, OJK dapat mencabut izin usaha LKM (termasuk Koperasi) berdasarkan kesehatan LKM itu sendiri. Pasal 14 POJK Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro menyebutkan “LKM wajib memelihara tingkat kesehatannya melalui pemenuhan rasio likuiditas dan solvabilitas.” Kemudian apabila tingkat kesehatan LKM tersebut menurun atau dalam artian tidak memenuhi persyaratan, OJK dapat melakukan tindakan sesuai ketentuan Pasal 29 POJK Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro, di antaranya:
- Pemegang saham atau anggota menambah modal;
- Pemegang saham atau rapat anggota mengganti Direksi dan/atau Dewan Komisaris LKM;
- LKM menghapusbukukan Pinjaman atau Pembiayaan yang macet dan memperhitungkan kerugian LKM dengan modalnya;
- LKM melakukan penggabungan atau peleburan dengan LKM lain;
- Kepemilikan LKM dialihkan kepada pihak lain yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban;
- LKM menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan LKM kepada pihak lain; dan/atau
- LKM menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban LKM kepada LKM lain atau pihak lain.
Tindakan yang dilakukan OJK memiliki jangka waktu 6 (enam) bulan dan merupakan opsi sebelum melakukan penjatuhan sanksi berupa pencabutan izin usaha. Jadi pada dasarnya OJK dapat menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha apabila kinerja dari LKM tersebut sudah tidak memenuhi persyaratan yang telah disebutkan.
Sanksi Administratif dan Denda
Selain sanksi pencabutan izin usaha, OJK juga bisa menjatuhkan sanksi administratif ataupun denda. Seperti halnya disebutkan dalam POJK Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro kewajiban LKM berprinsip syariah yang mewajibkan untuk menggunakan akad yang sesuai dengan prinsip syariah dan disetujui oleh OJK. LKM yang tidak memenuhi persyaratan tersebut dapat dijatuhi sanksi administratif berupa surat peringatan tertulis maksimal hingga 3 (tiga) kali. Akan tetapi apabila hal tersebut belum dipenuhi maka OJK berhak memberhentikan Direksi LKM dan meminta anggota direksi atau pengurus menunjuk Direksi yang baru.
Lebih lanjut OJK juga berhak menjatuhkan sanksi denda kepada LKM yang tidak menyampaikan laporan keuangan setiap 4 (empat) bulan kepada OJK. Selain itu LKM yang tidak mengumumkan posisi keuangan dan kinerja keuangan singkat untuk setiap periode tahun takwim melalui surat kabar harian lokal atau pada papan pengumuman LKM yang bersangkutan juga dapat dijatuhi sanksi denda pada LKM tersebut.
DS








































