Perpanjangan PPKM Level 4 dan Dampaknya terhadap Pelaku Usaha di Jawa dan Bali

Perpanjangan PPKM Level 4 dan Dampaknya terhadap Pelaku Usaha di Jawa dan Bali

Perpanjangan PPKM Level 4 dan Dampaknya terhadap Pelaku Usaha di Jawa dan Bali

PPKM Level 4 di Jawa-Bali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021. Hal ini juga memperpanjang keterpurukan bisnis yang dialami para pelaku usaha.

Presiden Joko Widodo mengumumkan perpanjangan PPKM hingga 9 Agustus 2021. Hal ini diketahui melalui keterangan resmi Presiden Joko Widodo pada 2 Agustus 2021 dari Istana Bogor.

Perpanjangan PPKM tersebut berimbas kepada para pengusaha. Karena keterbatasan dalam menjalankan kegiatan operasional bisnisnya. 

Sebagaimana dikonfirmasi Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang, menurutnya, dengan diperpanjangnya PPKM dan mal dan toko-toko di dalamnya belum dapat beroperasi, tentu akan menyulitkan kelangsungan usaha para pengelola mal dan toko-toko bersangkutan. “Karena sejak tanggal 3 Juli sampai tanggal 2 Agustus praktis mereka tidak ada omzet dan profit, di sisi lain biaya operasional berjalan terus,” Ujar Sarman, di Jakarta, Pada Senin (2/8).

Sarman juga mengusulkan kepada pemerintah untuk mengizinkan mal beroperasi dengan ketentuan pengunjung harus memberikan bukti vaksin untuk dapat memasuki area mal. Hal ini menurutnya juga dapat meningkatkan antusiasme masyarakat dalam menerima vaksin.

“Semoga pemerintah dapat mengambil keputusan yang bijak dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, nasib pelaku usaha, dan dinamika sosial yang ada,” Ujar Sarman. 

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, telah menerbitkan tiga instruksi kepada Gubernur, Wali kota, dan Bupati. Tiga instruksi tersebut terdiri dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2021, dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2021.

Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021 menjadi dasar berlakunya PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Wilayah Jawa dan Bali. Sementara itu, Inmendagri Nomor 28 Tahun 2021 mengatur tentang PPKM Level 4 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua. Selanjutnya, Inmendagri Nomor 29 Tahun 2021 memuat ketentuan teknis mengenai PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1, serta pengoptimalan posko penanganan COVID-19 di tingkat desa dan kelurahan.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 27 Tahun 2021, satu-satunya daerah di Jawa-Bali yang sudah diperbolehkan menerapkan PPKM Level 2 adalah Kabupaten Tasikmalaya, yang sebelumnya menerapkan PPKM Level 3. Sementara itu, sebagian besar daerah-daerah lainnya masih menerapkan PPKM Level 4, seperti Provinsi DKI Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Bali, yang seluruh kabupaten dan kotanya harus menerapkan PPKM Level 4.

Ketentuan terkini terkait PPKM Level 4 di Jawa-Bali masih serupa dengan ketentuan sebelumnya, yang berdasarkan Inmendagri Nomor 24 Tahun 2021. Pelaksanan kegiatan pada sektor non-esensial tetap diberlakukan 100%  dari rumah atau work from home (WFH). Sementara itu, sektor esensial tetap dapat beroperasi secara fisik atau work from office (WFO) dengan batas maksimal 50% kapasitas, dengan persenan yang lebih sedikit bagi tenaga administratif.

Supermarket atau toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-sehari dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, sedangkan bagi yang menjual non-kebutuhan sehari-sehari hingga pukul 15.00 waktu setempat. Selain itu, warung makan atau pedagang kaki lima, diperbolehkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan pengunjung makan di tempat maksimal 3 (tiga) orang dengan waktu makan dan minum maksimal 20 (dua puluh) menit.

Agen atau outlet voucher, barbershop, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, serta usaha sejenis lainnya diizinkan beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan protokol kesehatan ketat. Restoran atau kafe yang berada di gedung atau toko tertutup hanya dapat menerima delivery atau take-away, serta kegiatan pada pusat pembelanjaan atau mal tetap ditutup semetara.

Perpanjangan PPKM ini berdampak pada keberjalanan bisnis pelaku usaha. Dengan diperpanjangnya PPKM, kebebasan pergerakan orang dibatasi, masyarakat jarang bepergian ke luar rumah, pembeli atau pengunjung suatu usaha dapat menurun. Hal ini dapat menurunkan omzet usaha, di sisi lain biaya operasional usaha terus berjalan.

AAB

Dipromosikan