Patuhi DMO Eksportir Batubara Dapat Lampu Hijau

Patuhi DMO Eksportir Batubara Dapat Lampu Hijau
Image Source by cnnindonesia.com

Patuhi DMO Eksportir Batubara Dapat Lampu Hijau

Pemerintah mengambil inisiatif pengamanan agar ketersediaan stok batubara dapat dipakai untuk memenuhi situasi darurat.

Menteri Koordinator Bidang Kementrian dan Investasi, Luhut B. Panjaitan menyatakan bahwa pembukaan kembali ekspor batubara dibuka kembali dengan ketentuan bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban pemenuhan untuk kepentingan dalam negeri atau domestik obligation (DMO).

“Ekspor secara bertahap akan mulai berjalan dengan ketentuan sudah terpenuhi kewajiban DMO perusahaan batubara,” ujarnya pada wartawan (12/1).

Luhut juga menambahkan bahwa perusahaan batubara yang tidak memenuhi aturan DMO akan dikenakan sanksi oleh pemerintah.

Sejalan dengan itu, Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa Kementerian ESDM secara parsial memberikan izin kembali ekspor batubara bagi perusahaan yang memenuhi kewajiban DMO 100%.

“Yang kami prioritaskan (diberikan izin ekspor) adalah para produsen yang memenuhi 100% DMO untuk diberikan prioritas pertama”, ujarnya dalam konferensi pers virtual (12/1).

Arifin juga menambahkan bahwa produsen yang belum memenuhi DMO akan diminta untuk memenuhi kewajiban tersebut lebih dahulu. Alasan dilakukannya hal tersebut adalah karena stok dari pembangkit PLN maupun IPP terlihat semakin menipis bahkan menuju ke arah nihil apabila tidak dilakukannya langkah-langkah pengamanan.

Ia juga menjelaskan bahwa sepanjang 2021, total produksi batubara di Indonesia mencapai 614 juta ton dengan 40% diantaranya sekitar 240 juta ton dipakai untuk pembangkit listrik.

Ketika produsen batubara didisiplinkan dan memenuhi komitmen mereka memasok batubara, maka Indonesia tidak akan mengalami krisis energi karena konsumen domestik hanya seperempat dari total produksi yaitu 150 juta ton.

Dalam hal ini ketika larangan ekspor tidak dilarang maka kurang lebih 20 PLTU berdaya 10.850 megawatt akan padam sehingga berpotensi mengganggu kestabilan nasional.

Sehingga pemerintah harus mengambil langkah pengamanan guna mempertahankan ketersediaan batubara untuk pembangkit listrik. Pengamanan tersebut dilakukan secara total karena pemerintah ingin memastikan bahwa ketersediaan stok batubara dapat dipakai untuk memenuhi situasi darurat.

Dampak kewajiban DMO 100% bagi perusahaan

Domestic Market Obligation (DMO) merupakan kewajiban produsen batubara domestik untuk memasok produksi batubara bagi kebutuhan dalam negeri. Sebelumnya aturan kewajiban memenuhi kebutuhan batubara dalam negeri DMO hanya 25% dari total produksi perusahaan batu bara.

Namun dikarenakan kebutuhan daripada batubara di dalam negeri juga berada diambang nihil pemerintah kemudian memutuskan untuk memberikan kewajiban bagi perusahaan memenuhi DMO batubara sebesar 100% sebelum melakukan ekspor ke luar negeri.

Apabila perusahaan batubara tidak memenuhi DPO batubara sebesar 100% maka perusahaan tersebut tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan ekspor batu bara ke luar negeri. Selanjutnya, perusahaan batubara tersebut akan dikenakan penalti sesuai yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batubara.

Penalti yang diberikan kepada perusahaan batubara yang tidak memenuhi DMO tersebut akan dikenakan denda sejumlah selisih harga jual ke luar negeri dikurangi harga patokan batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum (DMO) dikalikan volume penjualan ke luar negeri sebesar kewajiban pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri yang tidak dipenuhi bagi pemegang izin usaha pertambangan.

 

VWS

Dipromosikan