OJK Perbaharui Daftar Penyelenggara Fintech dengan Status Berizin
Saat ini, tidak ada lagi penyelenggara Fintech Lending yang hanya memiliki status terdaftar. Sebanyak 103 penyelenggara telah resmi menyandang status berizin.
Pada 3 Januari 2022, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis daftar financial technology peer-to peer lending (fintech P2P lending/fintech lending) yang terdaftar dan memiliki izin resmi.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pada bulan Februari 2020, OJK melakukan moratorium terhadap izin bagi perusahaan fintech. Saat itu, terdapat sekitar 164 perusahaan yang beroperasi.
Kemudian, per tanggal 25 Oktober 2021 tercatat 102 penyelenggara fintech lending yang telah memiliki izin dan terdaftar di OJK. Akan tetapi, per tanggal 3 Januari 2022 jumlah penyelenggara tersebut justru berkurang menjadi 103 perusahaan.
Berdasarkan keterangan manajemen OJK, terdapat satu pembatalan tanda bukti fintech lending terdaftar, yaitu milik PT Kas Wagon Indonesia. Hal ini dikarenakan PT Kas Wagon Indonesia tidak memenuhi ketentuan Pasal 10 POJK No. 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (POJK 77).
Selain itu, terdapat penambahan penyelenggara fintech lending berizin, yaitu PT Pintar Inovasi Digital dan PT Mapan Global Reksa, serta penambahan sistem operasi di Android milik PT Trust Teknologi Finansial (TrustIQ).
103 penyelenggara fintech lending tersebut telah memenuhi seluruh regulasi yang ditetapkan OJK untuk menyelenggarakan usaha fintech lending, mulai dari pemenuhan permodalan hingga manajemen resiko dalam menjalankan usaha. Dengan demikian, maka tidak ada lagi penyelenggara fintech lending yang hanya berstatus terdaftar.
Akan Rilis Aturan Baru
Sebagai informasi, moratorium izin fintech lending yang diterapkan OJK sejak Februari 2020 untuk mencegah operasi fintech lending ilegal dan untuk mempercepat pengalihan status terdaftar menjadi berizin sampai saat ini masih belum dicabut.
Kepala Departemen Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) 2B OJK Bambang W Budiawan (11/01) menyatakan bahwa keadaan saat ini dimana seluruh fintech lending terdaftar telah mendapatkan status berizin, maka terdapat kemungkinan moratorium akan dicabut.
Selain itu, OJK saat ini diketahui sedang melakukan pembahasan aturan baru untuk menggantikan POJK 77. Rencananya, dalam aturan baru tersebut tidak ada lagi tahap “terdaftar”. Untuk mempersingkat perizinan, penyelenggara fintech lending nantinya dapat langsung berstatus berizin tanpa melewati status terdaftar.
Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan kapan POJK tersebut akan diterbitkan. “Harmonisasi POJK baru akan rampung di bulan ini. Doakan saja penyempurnaan POJK akan segera terbit,” ujar Bambang.
Selain itu, OJK juga terus menghimbau masyarakat untuk cermat dan selalu memperhatikan status perizinan dari penyelenggara fintech lending.
Adapun informasi terkait daftar fintech lending yang telah terdaftar dan memiliki izin OJK dapat diakses melalui http://www.sikapiuangmu.ojk.go.id/ atau dengan menghubungi kontak OJK melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081-157-157-157.
PNW








































