Pedoman Tata Cara & Teknis Pelaporan LKPM Bagi Perusahaan
Berdasarkan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007, dijelaskan bahwa setiap perusahaan penanaman modal berkewajiban untuk membuat laporan tentang kegiatan penanaman modal dan menyampaikannya kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi dan DPMPTSP Kabupaten/Kota.
Berdasarkan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBKPM 5/2021), LKPM adalah laporan mengenai perkembangan realisasi penanaman modal dan permasalahan yang dihadapi pelaku usaha yang wajib dibuat dan disampaikan secara berkala (Pasal 1 angka 20 PBKPM 5/2021).
Kementerian Investasi/BKPM menerbitkan surat pemberitahuan terbaru berkaitan dengan pelaporan LKPM yang tidak sesuai jangka waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan BKPM 5/2021. Berkaitan dengan tertib administrasi, BKPM menegaskan bahwa LKPM Triwulan IV yang disampaikan melebihi jangka waktu penyampaian sebagaimana diatur dalam Peraturan BKPM 5/2021 dinyatakan terlambat dan akan dikembalikan. Dan LKPM periode Triwulan I Tahun 2022 dapat disampaikan paling lambat pada tanggal 10 April 2022.
Pada kenyataannya masih banyak perusahaan yang tidak membuat LKPM berkala karena tidak yakin cara menyusun dan menyampaikan LKPM.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, Kliklegal.com akan menyelenggarakan Friday I’m In Law Series: ”Pedoman Tata Cara & Teknis Pelaporan LKPM Bagi Perusahaan”, yang akan dilaksanakan pada Jumat, 01 April 2022 melalui platform Zoom Webinar.
Dalam Friday I’m In Law Series ini akan bekerjasama dengan BP Lawyers, dengan Narasumber, Andi Akhirah Khairunnisa, Associate BP Lawyers.
Kami membuka pendaftaran Friday I’m In Law Series, terutama bagi Perusahaan, Pengusaha, Masyarakat Umum. Jika Anda tertarik, silahkan klik link berikut:








































