Ini bisa membuat beberapa sektor tidak bekerja dengan positif dan mempengaruhi cash flow perusahaan.
Sebagai salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), pemerintah terus mengimbau agar masyarakat dapat melakukan social distancing. Bahkan, gerakan kerja dari rumah (Work From Home) pun didorong untuk diimplementasikan.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Hubungan Internasional Shinta W. Kamdani pun memberikan tanggapan terkait hal ini.
“Tentunya kami mendukung pemerintah karena keselamatan dan kesehatan masyarakat menjadi prioritas,” ujar seperti dikutip oleh Kontan.co.id.
Namun Shinta mengakui, bahwa dampak dari penghentian sementara ini dapat mempengaruhi perekonomian Indonesia. Pasalnya, aktivitas kegiatan ekonomi lebih minim karena penutupan tempat hiburan, rekreasi, mall hingga perkantoran.
Dia berpendapat, ini bisa membuat beberapa sektor tidak bekerja dengan positif dan mempengaruhi cash flow perusahaan. Akan ada kepanikan pasar yang tersebut berisiko krisis, penurunan drastis pada kinerja ekonomi nasional, potensi market shock di pasar modal dan pasar keuangan hingga membebani stabilitas nilai tukar dan lainnya.
Hal serupa juga ditanggapi oleh Ketua Umum DPD Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) DKI Jakarta Sarman Simanjorang, bahwa meski hal tersebut berat bagi dunia usaha, pihaknya tetap mendukung seruan Gubernur untuk menerapkan work from home dalam rangka peran serta dunia usaha dalam memutus mata rantai penyebaran virus corona. Namun, pihaknya akan terus mendukung seruan tersebut.
“Sebenarnya sejak tanggal 16 Maret dunia usaha telah melakukan work from home sekitar 50-60% staf dan karyawan sudah bekerja dari rumah, yang masuk hanya bagian-bagian yang melakukan pelayanan langsung kepada customer atau pelanggan,” jelas Sarman.
Sarman menjelaskan bahwa pengusaha sangat mendukung penuh program pemerintah agar wabah virus corona ini segera berakhir sehingga aktivitas bisnis dan perekonomian dapat normal kembali. Sebab, kondisi dunia usaha saat ini sangat tertekan di semua sektor.
Ia menyebutkan, dengan mengurangi aktivitas kantor selama 14 hari tentu produktivitas usaha tidak maksimal. Namun pihaknya tetap mengedepankan bahwa keselamatan masyarakat, staff dan karyawan di atas segala-galanya.
Sarman mengatakan, dari sisi kerugian cukup besar sekali karena semua sektor usaha terkena. Jika berkaca pada krisis ekonomi 1998 hanya perusahaan besar yang terimbas. Sedangkan, UMKM sebagai penopang dan penyelamat.
“Namun dampak virus corona ini dahsyat, UMKM juga sangat terpukul. Kalau ditanya kerugian yang sangat-sangat besar dan pasti di angka triliunan dan perlu perhitungan yang cermat. Mulai dari kerugian di sektor pariwisata dan turunannya, transportasi dan logistik, perdagangan, UMKM, dunia industri manufacturing, pusat hiburan, kuliner dan lainnya. Semoga badai ini cepat berlalu,” kata Sarman.
Hal sependapat pun juga disampaikan oleh Fungsionaris Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI) Anthony Leong mengatakan, pihaknya akan mengikuti anjuran sebagaimana diimbau oleh pemerintah provinsi (pemprov) DKI Jakarta.
Anthony menegaskan, anjuran ini harus disikapi dan diimplementasikan secara serius oleh masyarakat. Terlebih, Anthony juga tetap meminta agar Pemprov dapat memberikan perhatian, solusi, serta dukungan kebijakan kepada para pengusaha di dalam masa seperti sekarang ini.
“Tidak semua sektor bisa menggunakan teknologi digital, tergantung, itu yang harus dipikirkan bersama bagaimana pemerintah ini mengeluarkan kebijakan atau mengeluarkan sebuah solusi yang punya terobosan besar, karena tidak semua bisa dilakukan dengan teknologi digital,” papar Anthony.
Menurutnya, pemerintah harus benar-benar memikirkan solusi agar sektor usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) bisa terus bertahan dengan tetap menggaji karyawan secara penuh dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebelumnya, telah diterbitkan Seruan Gubernur DKI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam Rangka Mencegah Penyebaran Wabah Covid-19. Seruan ini berlaku selama 14 hari terhitung mulai 20 Maret 2020 sampai dengan 2 April 2020.
Dalam seruan tersebut, perusahaan diminta untuk menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah. Bila perusahaan tidak bisa menghentikan total kegiatan perkantorannya, perusahaan pun diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal.
PNJ








































