Guna Genjot Perekonomian Akibat Covid-19, BI Tegaskan Operasional dan Layanan Publik Tetap Berjalan Normal

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia Onny Widjanarko.Dok.pribadi

Guna Genjot Perekonomian Akibat Covid-19, BI Tegaskan Operasional dan Layanan Publik Tetap Berjalan Normal

Pastikan operasional dan layanan publik berjalan normal, merupakan  berbagai kebijakan yang diambil Bank Indonesia guna menjaga stabilitas moneter dan stabilitas sistem keuangan akibat pandemi Covid-19.

Bank Indonesia (BI) tegaskan operasional dan layanan publik akan tetap berjalan normal. Hal ini merupakan bentuk komitmen BI untuk memastikan terjaganya stabilitas moneter, stabilitas sistem keuangan, terselenggaranya layanan sistem pembayaran yang aman, lancar, andal, dan efisien, serta memastikan ketersediaan uang rupiah di masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

“Pelayanan yang beroperasional normal yakni, BI Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), transaksi operasi moneter rupiah dan valas yang didukung sistem Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS),” kata Direktur Eksekutif BI Onny Widjanarko dalam press release di Jakarta, Minggu (22/3) lalu.

Selain itu, Onny juga menambahkan layanan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), layanan penarikan dan penyetoran uang rupiah dari perbankan atau Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), serta layanan transaksi keuangan pemerintah juga tetap berjalan normal.

“BI akan tetap memperhatikan dan mempertimbangkan perkembangan-perkembangan yang terjadi terkait penyebaran Covid-19, serta akan mengumumkan apabila terjadi penyesuaian dalam kegiatan dan jadwal operasional serta layanan publik,” ujarnya.

Onny mengatakan, BI juga telah menerapkan dan terus memperkuat langkah-langkah penguatan aspek Keamanan, Kesehatan, dan Keselamatan Kerja (K-3) baik dari sisi pegawai maupun masyarakat yang berinteraksi dengan BI.

Menurutnya, BI menerapkan imbauan pemerintah untuk menjaga jarak interaksi sosial (social distancing). Pegawai yang melaksanakan tugas kritikal dan memberikan layanan kritikal telah bekerja dari beberapa lokasi yang tersebar (split operations). BI juga memberlakukan sebagian besar pegawai mereka saat ini untuk bekerja dari rumah alias work from home (WFH), meningkatkan pembersihan dan kebersihan di semua lokasi kerja termasuk area-area publik perkantoran.

“Selain itu, dalam rangka menjaga dan menjalankan keberlangsungan tugas dan layanan publik yang mengedepankan keamanan dan keselamatan masyarakat, BI terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif untuk melakukan pemantauan, asesmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19, “ tutupnya.

7 Kebijakan Baru

Sebelumnya, BI telah meluncurkan tujuh kebijakan yang diarahkan untuk menjaga stabilitas pasar keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi guna mendukung mitigasi risiko penyebaran virus corona (Covid-19).

“Berbagai langkah kebijakan Bank Indonesia tersebut ditempuh dalam koordinasi yang sangat erat dengan pemerintah dan OJK. Dalam memitigasi dampak Covid-19 sehingga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan tetap terjaga, serta momentum pertumbuhan ekonomi dapat dipertahankan,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam press release nomor 22/22/Dkom di Jakarta, Kamis (19/3) lalu. 

Adapun tujuh kebijakan tersebut sebagai berikut:

Pertama, memperkuat intensitas kebijakan triple intervention untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sesuai dengan fundamental dan mekanisme pasar, baik secara spot, Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF), maupun pembelian SBN dari pasar sekunder.

Kedua, memperpanjang tenor Repo SBN hingga 12 bulan dan menyediakan lelang setiap hari untuk memperkuat pelonggaran likuiditas rupiah perbankan, yang berlaku efektif sejak 20 Maret 2020.

Ketiga, menambah frekuensi lelang FX swap tenor 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, dan 12 bulan dari 3 kali seminggu menjadi setiap hari, guna memastikan kecukupan likuiditas, yang berlaku efektif sejak 19 Maret 2020. 

Keempat, memperkuat instrumen term deposit valuta asing guna meningkatkan pengelolaan likuiditas valuta asing di pasar domestik. Serta mendorong perbankan untuk menggunakan penurunan Giro Wajib Minimum (GWM) valuta asing yang telah diputuskan Bank Indonesia untuk kebutuhan di dalam negeri. 

Kelima, mempercepat berlakunya ketentuan penggunaan rekening rupiah dalam negeri (Vostro) bagi investor asing sebagai underlying transaksi dalam transaksi DNDF. Sehingga, ketentuan ini dapat mendorong lebih banyak lindung nilai atas kepemilikan rupiah di Indonesia, berlaku efektif paling lambat pada 23 Maret 2020 dari semula 1 April 2020.

Keenam, memperluas kebijakan insentif pelonggaran GWM harian dalam rupiah sebesar 50 bps yang semula hanya ditujukan kepada bank-bank yang melakukan pembiayaan ekspor-impor, ditambah dengan yang melakukan pembiayaan kepada UMKM dan sektor-sektor prioritas lain, berlaku efektif sejak 1 April 2020.

Ketujuh, memperkuat kebijakan sistem pembayaran untuk mendukung upaya mitigasi penyebaran Covid-19 melalui :

  1. Ketersediaan uang layak edar yang higienis, layanan kas, dan backup layanan kas alternatif, serta menghimbau masyarakat agar lebih banyak menggunakan transaksi pembayaran secara non-tunai.
  2. Mendorong penggunaan pembayaran non-tunai dengan menurunkan biaya Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dari perbankan ke Bank Indonesia yang semula Rp600 menjadi Rp1 dan dari nasabah ke perbankan semula maksimum Rp3.500 menjadi maksimum Rp2.900, berlaku efektif sejak 1 April 2020 sampai dengan 31 Desember 2020; dan
  3. Mendukung penyaluran dana non-tunai program-program pemerintah seperti Program Bantuan Sosial PKH dan BPNT, Program Kartu Pra-kerja, dan Program Kartu Indonesia Pintar-Kuliah.

 

SF

Dipromosikan