Tekan Penyebaran Corona, Kapolri Terbitkan Maklumat Terkait Larangan Berkerumun
Dapat dikecualikan, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, dengan tetap menjaga jarak dan mengukiti segala prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/2020 tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19). Hal ini diambil dengan pertimbangan untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran Covid-19 agar tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat, Polri senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (salus populi suprema lex esto),” tulis Idham dalam maklumat tersebut di Jakarta, Kamis (19/3) lalu.
Dalam maklumat ini, Kapolri memerintahkan jajarannya di seluruh di Indonesia untuk melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan perundang-undang yang berlaku jika ditemukan pelanggaran terhadap maklumat tersebut.
Adapun isi maklumat tersebut sebagai berikut:
Pertama, Kapolri melarang semua kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa atau orang banyak. Baik berkumpul di tempat umum atau di lingkungan sendiri, terdiri atas:
- Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan, seperti seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenisnya.
- Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran atau resepsi keluarga
- Kegiatan olahraga, kesenian dan jasa hiburan, serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
Kedua, Kapolri berharap masyarakat tetap tenang dan tidak panik serta meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Ketiga, apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari, kegiatan yang melibatkan banyak orang, dilaksanakan dengan tetap tetap menjaga jarak dan mengikuti segala prosedur yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Keempat, tidak melakukan pembelian dan/atau tidak menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
Kelima, tidak terpengaruh dan tidak menyebarkan berita dengan sumber yang tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.
Keenam, apabila ada informasi yang tidak jelas dapat menghubungi kepolisian setempat.
Sebagaimana diberitakan, kepolisian sudah mulai melakukan penertiban di beberapa kota seperti Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto. Nampak dalam beberapa penertiban tersebut masih banyak anak muda yang berkerumun dan tidak mengindahkan hinbauan pemerintah.
SF








































