Pemberlakuan Tax Amnesty Jilid II & Dampaknya Bagi Pelaku Usaha
Pemerintah telah mengeluarkan aturan pelaksana dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan No.7 Tahun 2021 (UU HPP) yang mengatur tata cara pelaksanaan program Pengungkapan Sukarela (PPS) wajib pajak atau Tax Amnesty Jilid II dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.196/PMK.03/2021.
Program Pengungkapan Sukarela atau PPS adalah program yang memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan harta yang tidak diungkap atau pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Pribadi Tahun Pajak 2020. Dan berlangsung selama 6 bulan dimulai sejak 1 Januari – 30 Juni 2022.
Dengan mengikuti program ini, wajib pajak akan terbebas dari ancaman sanksi atas aset yang terlewat diungkap dalam pelaporan dan kedapatan dalam pemeriksaan pajak, sepanjang memenuhi cakupan program. Agenda terkait dengan tax amnesty jilid II saat ini banyak dibicarakan untuk memberikan pemahaman dan sosialisasi PPS. Kebijakan PPS terdiri dari dua skema yaitu kebijakan I berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty 2016 dan skema kebijakan II PPS yang hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi untuk perolehan harta 2016-2020 yang tidak atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT tahun pajak 2020.
Hal ini tentunya membawa angin segar bagi wajib pajak yang masih belum atau kurang mengungkapkan hartanya pada program pengampunan pajak sebelumnya maupun atas harta yang dimiliki setelah program pengampunan pajak yang lalu.
Agenda terkait dengan tax amnesty jilid II ini tentunya perlu untuk didiskusikan lebih lanjut guna memberikan pemahaman dan sosialisasi PPS agar pelaku usaha tak gamang untuk membedakan mana harta atau aset yang boleh dan tidak dimasukkan dalam program tax amnesty serta apa dampaknya bagi pelaku usaha?
Mari diskusi lebih dalam di webinar Friday I’m In Law Series: ”Pemberlakuan Tax Amnesty Jilid II & Dampaknya Bagi Pelaku Usaha”, yang akan dilaksanakan pada Jumat, 18 Februari 2022 melalui platform Zoom Webinar. Dalam Friday I’m In Law Series ini akan bekerjasama dengan Halim Santoso & Associate, Bisnis Best Friend dan BP Lawyers, dengan Narasumber ahli perpajakan:
- Dr. Meco Sitardja, S.Kom, SM., MM, M.Ak, MH, Pakar Perpajakan (Halim Santoso & Associate);
- Rizki Cahayanda S.SI. MM. BKP, (Founder Bisnis Best Friend)
Kami membuka pendaftaran Friday I’m In Law Series, terutama bagi Pengusaha. Jika Anda tertarik, silahkan klik link berikut:








































