Izin AJB Bumiputera 1912 Terancam Dicabut, Kenapa?

Izin AJB Bumiputera 1912 Terancam Dicabut, Kenapa

Izin AJB Bumiputera 1912 Terancam Dicabut, Kenapa?

“OJK telah memberikan peringatan pertama kepada AJB Bumiputera 1912 terkait utang klaim namun tidak diindahkan, kemudian OJK akan meningkatkan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.”

AJB Bumiputera 1912 merupakan perusahaan asuransi mutual pertama dan tertua yang didirikan pada tahun 1912. AJB Bumiputera 1912 mengalami penurunan usaha dan mencoba untuk bangkit lagi sampai saat ini. Namun, izin usaha AJB Bumiputera 1912 terancam dicabut jika tidak memenuhi beberapa syarat.

Riswinandi Kepala Eksekutif Pengawasan Industri Keuangan Non Bank OJK menjelaskan bahwa telah memberikan diskresi atas pelanggaran ketentuan kesehatan perusahaan yang terjadi di AJB Bumiputera 1912 dimana tujuannya untuk memberikan kesempatan kepada manajemen perusahaan agar dapat memperbaiki kesehatan keuangan perusahaan.

Namun penyehatan AJB Bumiputera 1912 tersebut dinilai sulit mengingat perusahaan berbentuk mutual dimana pemegang polis juga merupakan pemegang saham yang artinya setiap perubahan dalam perusahaan harus atas persetujuan pemegang polis yang juga pemilik saham.

“Kalau di perusahaan lain ada pemegang saham sehingga kami bisa kejar pemegang sahamnya. Kalau disini, pemegang saham atau pemiliknya itu adalah para pemegang polis jadi sulit untuk melakukan itu,” ujar Riswinandi dalam rapat kerja dengan komisi XI DPR RI (2/2).

Sulitnya penyehatan AJB Bumiputera 1912 tersebut didukung dengan indikator kesehatan keuangan perusahaan yang jauh di bawah ketentuan minimum yang ditetapkan dalam SE OJK No. 1/SEOJK.05/2021 Tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Risk based capital (RBC) AJB Bumiputera 1912 mencapai minus 1.164,77 per Desember 2021, rasio kecukupan investasinya sebesar 12,11% dan rasio likuiditas perusahaan tercatat hanya sebesar 16,4%.

Bukan hanya itu, AJB Bumiputera 1912 memiliki utang klaim atas 494.178 polis dari 521.917 peserta dengan nilai yang diklaim mencapai Rp8,4 triliun. Dalam hal ini OJK telah memberikan peringatan (SP-1) kepada perusahaan terkait utang klaim. Namun hingga 23 Desember 2021 AJB Bumiputera 1912 belum menyelesaikan kewajiban utang klaim tersebut.

Saat ini OJK akan memberikan sanksi administrasi terlebih dahulu yaitu meningkatkan peringatan ke tahap SP-2, SP-3, pembatasan kegiatan usaha dan jika tidak diindahkan maka OJK akan mencabut izin usaha.

“Kami sedang dalam proses untuk meningkatkan sanksi administrasinya,” ujar Riswadi. (2/2)

Upaya Penyehatan Oleh OJK

Penurunan AJB Bumiputera 1912 dimulai pada pertengahan tahun 1990-an disusul pada saat krisis moneter, dimana para nasabah AJB Bumiputera 1912 berbondong-bondong mencairkan polis dalam valuta asing dengan nilai tukar rupiah yang melemah hingga mendekati Rp17.000,- per dolar AS yang menyebabkan keuangan AJB Bumiputera menurun drastis.

Pada tahun 2014, OJK menyampaikan bahwa regulator tengah melakukan pengawasan khusus terhadap AJB  Bumiputera 1912 yang telah dilakukan sejak tahun 2013 yang difokuskan pada implementasi rekomendasi hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK.

Pada tahun 2016, dinilai bahwa AJB Bumiputera 1912 tidak sehat maka OJK memutuskan untuk mengambil alih AJB Bumiputera 1912 dan menunjuk 7 orang pengelola statuter (PS) sebagai pengelola yang merupakan kepanjangan tangan OJK.

Tahun 2017, restrukturisasi pertama dilakukan kepada AJB Bumiputera 1912 dengan mengalihkan sebagian aset dengan membuat 2 sub yaitu Sub yaitu AJBB dan PT AJB. Setelah itu PT Evergreen Invesco. Tbk melalui anak perusahaannya PT Pacific Multi Industri membeli PT AJB dengan perjanjian menyerahkan 40% laba atau bagi hasil selama 12 tahun ke depan.

Namun perjanjian dengan PT Evergreen Invesco tidak semulus yang diprediksi. Pada tanggal 10 Januari 2018 AJB Bumiputera 1912 menandatangani akta pembatalan perjanjian dengan PT Evergreen Invesco.

Pada pertengahan Februari 2018, AJB Bumiputera 1912 melakukan restrukturisasi versi 2.0 setelah mendapatkan persetujuan dari OJK. Akibat dari restrukturisasi yang dialami oleh AJB Bumiputera 1912 menjadikan citra dan kepercayaan nasabah menurun.

Hingga saat ini OJK masih memfasilitasi AJB Bumiputera 1912 dalam menetapkan Badan Perwakilan Anggota (BPA) untuk mengisi kekosongan BPA yang telah terjadi hingga 26 Desember 2020. Dimana saat ini Panitia telah menetapkan 9 dari 11 calon untuk menjalankan fit and proper test oleh OJK.

“Data fit and proper udah disampaikan, kita minta untuk kelengkapan informasinya sambil menunggu yang dua ini bisa di submit untuk kita lakukan fit and proper,” ujar Riswadi. (2/2)

 

VWS

Dipromosikan