Pemerintah Akan Finalisasi PP Untuk Potong Iuran Jamsostek Hingga 90%

Pemerintah Akan Finalisasi PP Untuk Potong Iuran Jamsostek Hingga 90%

Pemerintah Akan Finalisasi PP Untuk Potong Iuran Jamsostek Hingga 90% 

Relaksasi yang akan diberikan adalah berupa pemotongan iuran program JKK dan JKM sebesar 90 persen selama tiga bulan dengan opsi perpanjangan selama tiga bulan berikutnya. 

Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Ketenagakerjaan (BP Jamsostek), Agus Susanto mengatakan, pihaknya mendukung kebijakan pemerintah mengenai pemangkasan iuran Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan.

“BP Jamsostek mendukung sepenuhnya kebijakan tersebut agar dapat ikut membantu perusahaan atau pemberi kerja tidak melakukan PHK dan memastikan pembayaran THR,” ujarnya di Jakarta, Jumat (1/5).

Agus menjelaskan, beberapa program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan, direncanakan bakal dilakukan relaksasi iuran. “Ketentuannya sesuai yang disepakati bersama pemerintah,” lanjutnya.

Lebih lanjut Agus menuturkan, pelaksanaan implementasi kebijakan relaksasi tersebut masih harus menunggu terbitnya regulasi Peraturan Pemerintah (PP). “Saat ini sedang difinalisasi oleh pemerintah,” bebernya.

Agus mengungkapkan, selain relaksasi iuran tersebut, pihaknya dan jajaran Dewan Pengawas, Direksi serta karyawan BPJS Ketenagakerjaan juga telah berpartisipasi dalam kepedulian menanggulangi wabah Covid-19.

“Kami juga tidak ketinggalan memberikan donasi dengan melakukan pemotongan gaji untuk perlindungan para relawan Covid-19 yang terdaftar di BNPB. Kami juga menggeser anggaran operasionalnya untuk membantu masyarakat pekerja berupa pemberian masker, APD, sembako, pelatihan vokasional ke masyarakat pekerja melalui seluruh kantor perwakilan, dengan nilai bantuan hingga mencapai Rp 300 Miliar,” sebutnya.

Semua ini, kata Agus, merupakan bagian dari tanggung jawab sosial BP Jamsostek dan bentuk konkret partisipasi dalam membantu dunia usaha dan pekerja menghadapi dampak ekonomi dari pandemi Covid-19.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk memberi insentif berupa relaksasi pembayaran iuran Jamsostek bagi 116.705 perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menteri Perekonomian), Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan ini ditempuh untuk membantu perusahaan melaksanakan kewajiban kepada para karyawannya, yakni pembayaran gaji dan tunjangan hari raya (THR).

“Adapun, relaksasi yang akan diberikan adalah berupa pemotongan iuran program Jaminan Keselamatan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 90 persen selama tiga bulan,” ujarnya di Jakarta usai rapat terbatas melalui video conference, Kamis (30/4) lalu.

Menurutnya, insentif berupa relaksasi ini akan memberikan penghematan anggaran bagi perusahaan sebesar Rp 12,36 Triliun.

“Pelaksanaan relaksasi akan dilakukan selama tiga bulan, dengan opsi perpanjangan selama tiga bulan berikutnya,” katanya.

Airlangga berujar, selain pemotongan iuran JKK dan JKM, pemerintah juga memberikan keringanan berupa penundaan pembayaran untuk program Jaminan Pensiun (JP).

“Hanya program Jaminan Hari Tua (JHT) yang tidak berikan relaksasi oleh pemerintah,” tukasnya.

Di tempat yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah mengatakan, pihaknya tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk relaksasi pembayaran iuran Jamsostek tersebut.

“Setelah RPP tersusun, Kementerian Ketenagakerjaan akan membahas RPP tersebut dalam rapat dengan berbagai kementerian terkait. Setelahnya, pemerintah tinggal mengurus proses administrasinya di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak lama bisa kami selesaikan,” tutupnya.

Sebagai referensi, dilansir dari situs BPJS Ketenagakerjaan, saat ini perusahaan menanggung iuran JKK bagi para pekerja dengan besaran 0,24-1,7 persen dari upah sebulan tergantung tingkat risiko pekerjaan. Kemudian, perusahaan juga menanggung sepenuhnya iuran sebesar 0,3 persen dari upah.

Sementara, iuran program JP 3 persen dari upah, ditanggung oleh perusahaan sebesar 2 persen dan pekerja 1 persen. Lalu, untuk program JHT dengan besaran iuran 5,7 persen dari upah, perusahaan menanggung 3,7 persen iuran, sedangkan 2 persen dibayarkan oleh pekerja.

 

SF

Dipromosikan