Bank Indonesia Terbitkan Aturan Perizinan Terpadu Sebagai Solusi Pelayanan Publik di Tengah Pandemi

Bank Indonesia Terbitkan Aturan Perizinan Terpadu Sebagai Solusi Pelayanan Publik di Tengah Pandemi

Bank Indonesia Terbitkan Aturan Perizinan Terpadu Sebagai Solusi Pelayanan Publik di Tengah Pandemi

Perizinan terpadu ini dilakukan melalui aplikasi online yang sifatnya nirkertas dan tidak memerlukan kehadiran fisik.

Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan, pihaknya telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor:22/8/PBI/2020 tentang Perizinan Terpadu Bank Indonesia Melalui Front Office Perizinan. Menurutnya, kebijakan ini akan mengintegrasikan proses permohonan perizinan di bidang moneter dan makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah menggunakan aplikasi online yang sifatnya nirkertas.

Perry menerangkan, adapun langkah ini diambil guna mendukung kelancaran berbagai kegiatan ekonomi, mengingat kata Perry, dalam masa pandemi Covid-19 mengharuskan setiap orang untuk melakukan physical distancing (baca:pembatasan fisik).

“Aturan ini mulai berlaku 1 Mei 2020 dan pemohon juga dapat mengetahui progres dari proses perizinan yang sedang diajukan (tracking) secara online,” katanya di Jakarta dilansir dari situs resminya, Jumat (1/5) lalu.

Lebih lanjut Perry menuturkan, ketentuan tersebut akan meningkatkan aspek pelayanan dan tata kelola yang transparan, akuntabel, efektif, dan efisien.

Perry mengungkapkan, secara umum PBI tersebut mencakup sembilan hal sebagai berikut:

Pertama, ruang lingkup perizinan meliputi izin, persetujuan, dan layanan di bidang moneter, makroprudensial, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah.

Kedua, pihak yang dapat mengajukan permohonan perizinan kepada BI (pemohon) yaitu Bank, Lembaga Selain Bank, Kementerian atau Lembaga, dan pihak lainnya.

Ketiga, permohonan perizinan disampaikan kepada BI melalui front office (FO) Perizinan secara nirkertas kepada BI melalui aplikasi perizinan Bank Indonesia.

Keempat, BI memproses permohonan perizinan dengan cara meneliti kelengkapan, kebenaran administratif, dan kebenaran substantif atas dokumen persyaratan yang disampaikan oleh pemohon.

Kelima,  BI menetapkan batas waktu dalam penyelesaian permohonan perizinan sehingga dalam hal pemohon tidak dapat memenuhi dokumen persyaratan yang belum lengkap dan benar secara administratif (14 hari kalender) maka:

  1. Bank Indonesia menolak permohonan perizinan; dan
  2. Pemohon hanya dapat mengajukan permohonan perizinan yang sama dalam jangka waktu 30 hari kalender sejak penolakan permohonan perizinan.

Keenam, penyampaian persetujuan atau penolakan permohonan perizinan melalui aplikasi Perizinan Bank Indonesia atau sarana lain yang ditetapkan Bank Indonesia.

Ketujuh, hal-hal terkait dengan dokumen persyaratan dalam permohonan perizinan, persyaratan, serta tata cara pemberian persetujuan atau penolakan permohonan perizinan mengacu pada ketentuan BI mengenai perizinan terkait.

Kedelapan, permohonan perizinan khusus Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank, Penyelenggara Transfer Dana Bukan Bank, dan Badan Berizin Pembawaan Uang Kertas Asing diajukan melalui aplikasi Perizinan Bank Indonesia lalu akan diproses di Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPwDN) Bank Indonesia setempat.

Kesembilan, permohonan perizinan yang telah disampaikan oleh pemohon dan diterima oleh BI sebelum berlakunya PBI ini tetap diproses sesuai dengan ketentuan BI mengenai perizinan terkait.

 SF

Dipromosikan