Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Kepada Perusahaan

Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Kepada Perusahaan
Image Source by nusadaily.com

Pemerintah Cabut Subsidi Minyak Goreng Kepada Perusahaan

“Meskipun subsidi dicabut, namun pemerintah tetap menjamin harga minyak goreng curah akan terjangkau bagi masyarakat.”

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan mencabut subsidi minyak goreng curah kepada pelaku usaha mulai hari Selasa (31/5).

Kebijakan ini mengacu pada Pasal 3 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), dimana pembiayaan subsidi i hanya sampai dengan 31 Mei 2022.

Dirjen Industri Agro Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Putu Juli Ardika, menyebutkan dalam Permenperin perusahaan diberi opsi untuk mengubah pembayaran subsidi minyak goreng curah menjadi klaim hak ekspor.

Selain itu, Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan subsidi minyak goreng curah disetop lantaran harga bahan pangan itu sudah mulai turun.

Ia menjamin harga minyak goreng tetap terjangkau meski subsidi dicabut mulai besok.

Nantinya, kebijakan subsidi ini diubah menjadi klaim hak ekspor bagi pengusaha. Namun, ia belum bisa menyebutkan berapa besaran hak ekspor yang akan diperoleh pengusaha minyak goreng.

“Besaran hak ekspor ini sedang proses penetapan di Kementerian Perdagangan. Kami dari Kemenperin hanya memasok data yang ada di Simirah,” ucap Putu dalam konferensi pers, Senin (30/5).

Sebelumnya, pemerintah memberikan subsidi agar harga minyak goreng curah turun ke level HET yang sebesar Rp 14 ribu per liter atau setara Rp15.500 per kg.

Lebih lanjut lagi, Putu mengatakan bahwa subsidi dicabut namun pemerintah tetap menjamin harga minyak goreng curah akan terjangkau bagi masyarakat yaitu Rp 15.500 per kilogram atau Rp 14.000 per liter.

Putu membeberkan, saat ini sudah ada 35 perusahaan dari 75 perusahaan yang berperan menyalurkan minyak goreng curah bersubsidi dana BPDPKS yang mengajukan izin ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng. Artinya, ke-35 perusahaan tersebut tak lagi akan mendapat subsidi dari BPDPKS jika kemudian diberi izin ekspor oleh Kementerian Perdagangan.

“Mereka itu eksportir produsen minyak goreng. Kami masih menunggu. Sementara itu, kami sudah menyampaikan data 35 perusahaan itu kepada Kemendag, bahwa mereka bersedia mengkonversi subsidi (yang seharusnya dibayarkan BPDPKS) menjadi hak ekspor, ” katanya.

Bisa Semakin Mahal

Menanggapi kebijakan ini, Direktur of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai bahwa hal tersebut bisa membuat harga minyak goreng curah akan naik lebih mahal lagi.

“Ini akan membuat harga minyak goreng curah akan naik lebih tinggi karena kemarin-kemarin saja ketika disubsidi harga, belum juga mencapai Harga Eceran Tertinggi apalagi ketika subsidi dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dicabut,” ujarnya.

Bhima menambahkan bahwa subsidi minyak goreng ini akan berimbas kepada masyarakat, terutama bagi pedagang dan masyarakat menengah ke bawah. Hal ini dikarenakan tidak mungkin seluruh konsumen curah mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng.

Ia menambahkan bahwa solusi atas hal ini bukanlah dengan pencabutan subsidi minyak goreng, tetapi dialihkan ke subsidi minyak goreng kemasan sederhana.

“Libatkan Perum Bulog untuk salurkan migor subsidi sehingga pengawasan jauh lebih mudah,” kata dia. Menurut dia, dengan menghentikan program subsidi minyak goreng dan dialihkan ke mekanisme DMO hanya akan mengulangi kesalahan yang sama”, tutupnya.

MH

Dipromosikan