Harmonisasi RUU EBT Disetujui, Ini 6 Poin Pentingnya
“Undang-undang ini merupakan undang-undang yang diharapkan menciptakan ekosistem bagaimana berkembangnya Energi Baru Terbarukan.”
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui harmonisasi Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBT) yang didorong oleh Komisi VII lewat rapat pleno pada Senin (30/5/2022).
Rancangan undang-undang yang pada awalnya bernama Rancangan Undang-Undang Energi Baru Terbarukan (RUU EBT) ini telah berganti nama menjadi RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET)
Ketua Komisi VII DPR-RI, Sugeng Suparwoto, mengatakan bahwa dirinya mengapresiasi inisiatif DPR dalam merampungkan undang-undang tersebut
“Undang-undang ini merupakan undang-undang yang kami harapkan menciptakan ekosistem bagaimana berkembangnya energi baru terbarukan dan sebagaimana sering kita tekankan RUU EBT bukan pilihan tetapi keharusan bahkan itu adalah jalan satu satunya kalau Indonesia mau selamat,” ujar Sugeng dalam rapat tersebut.
Rencananya, harmonisasi RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT) ini akan segera dibawa pada rapat paripurna pada pekan depan untuk kemudian disampaikan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Paripurna secepatnya akan dilaksanakan pada pekan depan tergantung juga agenda apa yang sudah tersusun, itu melalui rapat badan musyawarah (Bamus), kalau rapat Bamus bisa sore ini karena sifatnya mendadak, di level kita selesai di masa sidang sekarang,” kata Ketua Komisi VII DPR, Sugeng Suparwoto saat ditemui selepas rapat Baleg, Senin (30/5/2022).
Saat ini, dalam RUU EB-ET terdapat pengkategorian dalam penentu energi hijau. Yakni Energi Baru (EB) dan Energi Terbarukan (ET). Melalui pengkategorian ini UU EBT berubah menjadi RUU Energi Baru dan Energi Terbarukan (EB-ET).
Setelah draf RUU EBET tersebut diharmonisasi oleh DPR pada Senin (30/5), tercatat bahwa terdapat poin-poin terbaru dalam RUU tersebut, yaitu
Pertama, Pasal 9 menyebutkan bahwa sumber energi baru terdiri dari beberapa macam. Diantaranya yakni nuklir, hidrogen, gas metana batubara (coal bed methane), batu bara tercairkan (coal liquefaction), batubara tergaskan (coal gasification); dan Sumber Energi Baru lainnya.
Kedua, Pasal 12 menyebutkan bahwa pemerintah bisa membuat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang baru bergerak di sektor pertambangan nuklir. Hal itu tentunya untuk mendukung bahan baku pengembangan pembangkit listrik tenaga nuklir.
Ketiga, Pasal 26 menyebutkan bahwa penyediaan Energi Baru oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah diutamakan di daerah yang belum berkembang, daerah terpencil, dan daerah pedesaan dengan menggunakan Sumber Energi Baru setempat. Daerah penghasil Sumber Energi Baru mendapat prioritas untuk memperoleh Energi Baru dari Sumber Energi Baru setempat.
Keempat, Pasal 30, sumber Energi Terbarukan terdiri beberapa macam. Diantaranya yakni panas bumi, angin, biomassa, sinar matahari, aliran dan terjunan air, sampah, limbah produk pertanian dan perkebunan, limbah atau kotoran hewan ternak, gerakan dan perbedaan suhu lapisan laut, dan sumber Energi Terbarukan lainnya.
Kelima, Pasal 32 ayat (1) disebutkan bahwa orang perseorangan dan Badan Usaha dalam pengusahaan Energi Terbarukan wajib memiliki Perizinan Berusaha. Badan Usaha sebagaimana yang dimaksud adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, koperasi, badan usaha milik swasta, dan badan usaha lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Keenam, Pasal 55 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan dukungan dalam bentuk insentif, berupa insentif fiskal dan/atau insentif non fiskal untuk jangka waktu tertentu.
Masih Ada Kritik
Sejumlah pemerhati lingkungan mengomentari RUU ini karena dianggap masih mengakomodir bahan bakar fosil, terutama yang berasal dari batu bara melalui ketentuan Domestic Market Obligation (DMO) dan energi nuklir.
“RUU EBET yang diklaim mendukung energi terbarukan malah memberi jalan bagi energi fosil yang diasosiasikan sebagai energi terbarukan dengan proses gasifikasi dan proses DMO yang merupakan hasil olahan atau pemrosesan dari batu bara berkalori rendah,” ujar Koordinator Bersihkan Indonesia, Ahmad Ashov Birry.
Dia menilai batu bara adalah salah satu energi kotor dan masih menyebabkan emisi yang tinggi. Menurutnya rencana ketentuan DMO batubara di tengah momentum Indonesia menjadi tuan rumah G20 akan memberikan sinyal negatif.
Dirinya menyebut pemerintah harus berani melakukan perubahan. Karena katanya, langkah tak konsisten ini akan memberikan sinyal yang tak jelas kepada komunitas internasional yang ingin bersolidaritas mendukung transisi energi di Indonesia.
“Kita ingin keluar dari penggunaan batu bara, karena sudah diakui secara global bahwa batu bara paling kotor dan harus segera ditinggalkan,” tambahnya.
MH








































