“PP yang diterbitkan hanya mengulang apa yang sudah diatur dalam UU No. 6/2020 tentang Kekarantinaan Kesehatan yakni soal peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum”.
Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Yusril Ihza Mahendra, mengkritik kebijakan pemerintah terkait penetapan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) dalam menanggulangi wabah Covid-19.
Menurut Yusril, PP PSBB tersebut tidak mengatur secara rinci mengenai mekanisme dan kewenangan Pemerintah Daerah (Pemda) dalam menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Yusril mencontohkan, daerah berwenang melakukan pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu. Namun pelaksanaannya bisa terkendala karena berpotensi melanggar yurisdiksi atau ketentuan daerah lain.
“Daerah-daerah mana saja yang orang dan barang tidak boleh masuk ke daerahnya? Sebab suatu daerah tidak berwenang membuat aturan yang menjangkau daerah lain di luar yurisdiksinya,” ujarnya di Jakarta, Rabu (1/4) lalu.
Kritik lain dari Yusril, terkait pelibatan aparat dalam mendukung kebijakan pembatasan mobilitas orang dan barang. Yusril menjelaskan Pemda tak mendapat panduan untuk melibatkan polisi maupun militer dalam mendukung PSBB.
“Apakah untuk efektivitas pembatasan mobilitas orang dan barang itu Pemda setempat dapat meminta bantuan polisi atau malah TNI, misalnya, hal itu tidak diatur dalam PP No. 21/2020 ini,” kata Yusril.
Kemudian, Ia menuturkan UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juga tidak memberikan kewenangan kepada polisi untuk mengawasi keluar masuk orang di daerah yang memberlakukan PSBB. Pemda hanya dapat mengerahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang memang berada di bawah Pemda.
Yusril berkata, merujuk Pasal 54 ayat (3) UU No. 6/2018, polisi baru berwenang melakukan pengawasan keluar masuk orang dari suatu wilayah ke wilayah lain, jika pemerintah pusat memutuskan untuk melaksanakan Karantina Wilayah.
Dia mengungkapkan, karantina wilayah hampir sama dengan lockdown yang diterapkan sejumlah negara seperti Malaysia dan Filipina. Suatu daerah atau suatu kota dinyatakan tertutup, orang tidak diizinkan keluar atau masuk ke daerah atau kota itu.
Yusril menduga, pemerintah tidak memilih karantina wilayah karena khawatir masalah ekonomi. “Pemerintah juga mungkin tidak akan mampu menyediakan kebutuhan dasar hidup masyarakat dan hewan ternak yang ada di daerah yang diterapkan karantina wilayah,” tuturnya.
Yusril berujar, seandainya ibu kota dikenakan karantina wilayah, Pemerintah Pusat harus menyediakan sembako buat sekitar 14 Juta orang. “Bisa-bisa kita seperti India. Lockdown yang dilakukan tanpa persiapan matang, bisa membuat rakyat kalang-kabut dan akhirnya kelaparan,” kata Yusril.
Tanpa karantina wilayah pemerintah praktis hanya mengandalkan PSBB. “PP No. 21/2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PP PSBB) hanya mengulang apa yang sudah diatur dalam UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yakni soal peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum,” jelasnya.
Menurut Yusril hal tersebut sudah dilaksanakan oleh daerah, namun tidak mampu membatasi penyebaran virus Corona.“Menjelang akhir Maret, tinggal dua provinsi yang belum ada pasien positif corona yakni Bengkulu dan Bangka-Belitung. Pas tanggal 31 Maret dua provinsi itu ternyata tak mampu bertahan menghadapi wabah yang ganas,” ujar Yusril.
Yusril menilai, hingga saat ini belum ada Keputusan Menkes atau Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang menyetujui permintaan daerah tertentu untuk memberlakukan PSBB.
Jika situasi memburuk, Yusril memperkirakan pemerintah, mau tak mau, akan menempuh karantina wilayah alias lockdown dengan segala risiko ekonomi, sosial dan politiknya.
“Karena itu selama masa penerapan PSBB ini, saya sarankan pemerintah mulai bersiap menghadapi risiko terburuk kalau akhirnya tidak punya pilihan lain kecuali menerapkan karantina wilayah,” tutupnya.
Kebijakan Terkordinasi Pusat
Berbeda dengan Yusril, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo justru mendukung penuh kebijakan pemerintah tersebut.
“Langkah Presiden Jokowi menetapkan kebijakan PSBB dan menetapkan status kedaruratan kesehatan masyarakat sangatlah tepat. Kita juga sudah dengar kesiapan Kapolri untuk mengamankan jalannya kebijakan itu saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) secara virtual dengan Komisi III DPR RI siang tadi. Kita harapkan kebijakan tersebut bisa mengeliminasi penyebaran Covid-19 yang semakin meluas di tanah air,” ujar Bamsoet kepada wartawan di Jakarta, Selasa (31/3) lalu.
Ia menegaskan, kebijakan PSBB dan status kedaruratan kesehatan masyarakat harus segera diterapkan oleh pemerintah daerah.
“Semua pihak harus berkoordinasi dan satu langkah dari pusat hingga daerah dalam memerangi wabah Covid-19. Dengan terbitnya PP PSBB dan Keppres Kedaruratan Kesehatan Masyarakat, daerah tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan peraturan yang dibuat pusat,” tukasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan PP dan Keppres terkait penanganan penyebaran virus corona (Covid-19).
“Dengan terbitnya PP ini semua jelas, para kepala daerah tidak membuat kebijakan sendiri-sendiri yang tidak terkoordinasi. Semua kebijakan kepala daerah harus sesuai koridor undang-undang, PP, Keputusan Presiden,” kata Jokowi saat memberikan press release, Selasa (31/3) lalu.
Presiden berharap agar Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota bertindak sesuai dengan peraturan perundang-undang yang ada. Kemudian Presiden meminta agar para Kepala Daerah untuk berkoordinasi dengan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sehingga mempunyai aturan yang sama.
SF








































