Pengusaha Diharapkan Lebih Kreatif Untuk Melindungi Pekerja Dan Kelangsungan Usaha
“Di sinilah sebenarnya kearifan setiap pengusaha, pekerja, dan pengurus serikat dalam menyikapi situasi yang sama-sama tidak ada yang menginginkan, keras-kerasan tidak ada yang menang.”
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah beberapa waktu silam menerbitkan Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Menanggapi hal tersebut, Dosen Hukum Ketenagakerjaan dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (FH UNNES) Pratama Herry Herlambang menjelaskan terkait hal-hal yang dapat dilakukan oleh Perusahaan sebagai akibat pembatasan kegiatan usaha dan berdampak pada kelangsungan usaha.
“Sesuai dengan Edaran Menaker, hal yang dapat dilakukan oleh perusahaan adalah melakukan usaha preventif terkait persebaran Covid-19. Dengan melakukan optimalisasi media berbasis online dari hulu hingga hilir rangkaian pekerjaan di perusahaan serta meminimalisir jumlah kerumunan orang di perusahaan,” terangnya.
Lebih lanjut, Pratama menegaskan dari hulu yaitu produksi dengan meminimalisir jumlah karyawan agar terciptanya social distancing dan meminimalisir interaksi antar manusia agar tidak terjadi persebaran virus Covid-19. “Tentunya akan beresiko dengan minimnya income karena jumlah barang yang dihasilkan menjadi lebih sedikit,” ucapnya.
Berikutnya, Ia menuturkan setelah barang jadi, pengusaha dapat memaksimalkan peran media massa dan sosial media untuk menjadikan media promosi bagi perusahaan. Bahkan di beberapa perusahaan ada karyawan yang khusus menangani promosi barang melalui media dengan desain dan visual yang bagus.
Setelah itu, perusahaan dapat menggunakan jalur distribusi secara cepat dan meminimalisir interaksi dengan pembeli dan tidak menumpuk di gudang. Di sisi lain, yang perlu dilakukan adanya layanan purna jual sehingga konsumen dapat menghubungi via telpon atau online jika ada keluhan dan masalah dengan produk yang dijual.
Sementara itu, perihal yang sama, Corporate Lawyer dari Firma Hukum Makarim & Taira S, Rahayu Ningsih Hoed mengatakan, mengingat bahwa pembatasan kegiatan untuk waktu yang lama akan membahayakan perusahaan.
Menciptakan Kesempatan Baru
Pengusaha harus kreatif memikirkan bagaimana meneruskan kegiatan dengan tetap mencegah penyebaran virus lebih lanjut misalnya dengan menyediakan bilik sterilisasi, disinfectant di tempat yang mudah dijangkau dan di dekat pintu masuk dan secara teratur membersihkan tempat dan barang yang banyak disentuh orang, menyediakan masker dan menjaga jarak kerja antara pekerja.
“Pengusaha mungkin juga harus memikirkan bagaimana menciptakan kesempatan berusaha yang baru misalnya pengusaha garmen dapat menjahit baju APD, pengusaha restoran melakukan food delivery. Hotel juga bisa bekerja sama dengan klinik untuk melayani ODP atau PDP yang tidak terlalu parah yang ingin mengisolasi diri namun tidak ada yang merawat di rumah sementara rumah sakit penuh,” tukasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh praktisi hukum hubungan industrial, Aulia Kemalsjah Siregar. Beliau menjelaskan terkait konteks yang sama. Menurutnya, perusahaan harus perhitungkan biaya operasi termasuk dalam hal ini gaji karyawan. Di situ mereka harus segera bicara dengan karyawannya atau serikatnya mencari jalan keluar/kesepakatan bagaimana ini dihadapi. Untuk menghadapi ini perlu kesadaran kebajikan dari kedua belah pihak.
“Di sinilah sebenarnya kearifan setiap pengusaha, pekerja, dan pengurus serikat dalam menyikapi situasi yang sama-sama tidak ada yang menginginkan, keras-kerasan tidak ada yang menang,” tutupnya.
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja tersebut telah membatasi kegiatan usaha dan berdampak pada kelangsungan usaha, seperti berkurangnya income atau bahkan tidak ada income sama sekali. Misalnya, bisnis di sektor pariwisata disebut-sebut menjadi sektor paling terburuk karena pandemi ini, yang mana perusahaan harus membatasi kegiatan usahanya.
Menurut, Sekjen Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Pauline Suharno mengatakan, seluruh agen travel saat ini sudah benar-benar terpuruk. Total kerugian dari seluruh perusahaan agen travel di Indonesia, sampai akhir Februari 2020 lalu saja sudah mencapai Rp 4 Triliun.
“Kerugian di bulan Februari mencapai Rp 4 Triliun, kalau Maret belum terhitung angkanya,” ungkap Pauline di Jakarta, Rabu (1/4) kemarin.
Menjadi dilema karena antara pekerja dengan pengusaha sama-sama tidak menginginkan pandemi ini terjadi. Lantas apa saja hal-hal yang dapat dilakukan perusahaan terhadap pembatasan usaha tersebut.
SF








































