Pemerintah Izinkan Tambang Timah Laut, Ini Risikonya!

Pemerintah Izinkan Tambang Timah Laut, Ini Risikonya!
Image Source: Kompas.com

Pemerintah Izinkan Tambang Timah Laut, Ini Risikonya!

“Potensi eksplorasi timah di laut nusantara dimanfaatkan pemerintah dengan memberikan izin kepada segelintir perusahaan penambang.”

Pada mulanya, eksplorasi tambang timah di Indonesia sering kali dilakukan pada wilayah pertambangan darat. Seiring perkembangannya, aktivitas tersebut menyebar sampai dengan di wilayah perairan, khususnya di laut Bangka Belitung.

Dilansir cnbcindonesia.com (21/03/2023), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan aktivitas pertambangan timah di laut Indonesia telah mendapatkan izin. Pemberian izin tersebut didasarkan pada pertimbangan cadangan timah laut yang terhitung lebih banyak dibandingkan di darat.

Praktik pelaksanaan pertambangan timah laut, selain mendapatkan izin berdasarkan konsen Kementerian ESDM, juga didasari oleh izin yang diberikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Adapun, perizinan yang pernah dikeluarkan oleh KKP dalam konteks pelaksanaan pertambangan timah laut, ialah izin kepada PT Timah Tbk pada awal Maret 2023 lalu. Melalui perizinan tersebut, PT Timah diberikan kewenangan untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi wilayah laut Bangka Belitung berupa penambangan timah laut yang ditandai dengan pemberian dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).

Untuk diketahui, berdasarkan keterangan Direktur Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba), Kementerian ESDM, Ridwan Djamaludin, izin pertambangan PT Timah memang telah diberikan melalui KKP.

“Izin pada PT Timah untuk melakukan kegiatan di laut sudah keluar terlebih dahulu. Sehingga PT Timah bisa melakukan penambangan di laut Bangka Belitung yang ditandai dengan diberikannya dokumen KKPRL,” ungkap Ridwan.

Risiko Pemberian Izin Tambang Timah Laut

Pasal 134 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), menyebutkan bahwa kegiatan pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi pemerintah sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.

Berdasarkan isi Pasal 134 UU Minerba, meskipun dalam praktik pemberian izin tambang timah laut (PT Timah) tidak melanggar ketentuan peraturan perundangan, karena telah diberikannya izin dari Kementerian ESDM dan KKP. Akan tetapi, secara sains pelaksanaan tambang timah laut memiliki segelintir dampak negatif yang dapat mempengaruhi lingkungan hidup dan kesehatan manusia.

Dilansir mongabay.co.id (30/08/2023), berdasarkan penelitian Danny Zulkifli Herman (2006), dijelaskan bahwa penambangan timah laut yang menghasilkan limbah atau tailing, mengandung timbal signifikan. Kegiatan tersebut mengekspos kandungan logam di alam, sehingga mencemari perairan.

Di samping itu, terdapat juga beberapa dampak lainnya yang cenderung negatif dalam praktik pelaksanaan pertambangan timah laut yang sekiranya dapat dijadikan pertimbangan pemberian izin oleh pemerintah terhadap perusahaan pertambangan terkait. Adapun dampak dimaksud, diantaranya:

  1. Kegiatan pertambangan timah laut berupa ekstraksi timah menurunkan kualitas perairan (mutu air laut), serta menyebabkan terakumulasinya logam berat ke tubuh biota laut; dan
  2. Akumulasi logam berat pada tubuh biota laut (kerang-kerangan), apabila dikonsumsi oleh manusia akan menyebabkan dampak kesehatan yang berbahaya.

 

MIW

Dipromosikan