Pemerintah Menyederhanakan Birokrasi untuk Kemudahan Berusaha
Pemerintah membentuk dan merevisi berbagai peraturan yang dianggap menghambat kemudahan berusaha dengan berbelitnya birokrasi.
Pemerintah menyederhanakan birokrasi yang dianggap berbelit untuk menjadikan tempat yang lebih ramah bagi para pelaku usaha. Hal ini disampaikan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly pada Senin (30/11) melalui Konferensi Pers.
Yasonna menjelaskan terdapat beberapa kebijakan yang sudah dilakukan pemerintah untuk penyederhanaan birokrasi, diantaranya memangkas dan merevisi lebih dari tiga ribu Peraturan Daerah terkait investasi pada tahun 2016. Hal ini pun berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang telah menghambat sektor ekonomi hingga menyebabkan pengangguran.
“Pandemi Covid-19 telah menempatkan dunia dalam keadaan krisis yang telah mengubah secara signifikan tatanan kehidupan, terutama sektor sosial-ekonomi sehingga menyebabkan perlambatan bisnis dan penutupan kegiatan usaha. Hal ini juga telah memangkas pendapatan masyarakat dan memicu peningkatan pengangguran,” ujar Yasonna.
Presiden Joko Widodo pun telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 Tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik yang memangkas izin usaha dari semula 537 izin menjadi 237 izin melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sementara Yasonna sebagai Menkumham menyebutkan bahwa telah menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas.
Di sisi lain, pemerintah berupaya untuk mengusulkan RUU Jaminan Benda Bergerak yang di dalamnya menggabungkan jaminan untuk benda bergerak dalam satu peraturan, yang nantinya akan dimasukkan ke Program Legislasi Nasional Jangka Menengah 2020-2024.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) juga sedang menyusun RUU baru yang akan menggantikan UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan). Pemerintah berencana untuk mengedepankan mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam penyelesaian masalah utang dari debitur kepada kreditur, sebagai kesempatan untuk menyelamatkan usaha dan tenaga kerjanya.
“Dari data Kementerian Ketenagakerjaan pada Oktober 2020, lebih dari 3,5 juta orang Indonesia kehilangan pekerjaan akibat pandemi Covid-19. Menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah melakukan serangkaian upaya yang bertujuan untuk membantu masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19 dan mempercepat pemulihan ekonomi,” kata Yasonna.
SR








































