Pemerintah Rencanakan ‘pisah’ DJP dari Kemenkeu
“Di tengah ‘bising’-nya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pemerintah berencana untuk memisahkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari tubuh Kemenkeu.”
Pemerintah dikabarkan akan melakukan pemisahan DJP dari tubuh Kemenkeu. Dilansir cnbcindonesia.com (21/03/2023), wacana pemisahan tersebut santer terdengar dari Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin. Beliau menyebutkan terdapat kajian yang sedang dilakukan pemerintah terkait hal itu. Ma’ruf juga mengatakan apabila nantinya DJP sah dipisahkan dari Kemenkeu, DJP harus lebih transparan serta harus lebih maju dalam konteks penerimaan perpajakan negara.
“Masalah kedudukan DJP itu sekarang sedang dilakukan pengujian secara komprehensif. Kita tunggu hasilnya seperti apa, manfaatnya, kebaikannya, dan segalanya” jelas Ma’ruf.
Baca Juga: Praktik Rangkap Jabatan Kemenkeu Kian Marak, Simak Risikonya!
Di samping itu, Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Golkar, Bambang Soesatyo (Bamsoet), mendukung rencana pemisahan DJP dengan Kemenkeu. Upaya penggantian kedudukan DJP dengan Kemenkeu dapat diupayakan dengan membentuk suatu badan pengelola pajak otonom (Badan Penerimaan Negara) yang memiliki tanggung jawab secara direct kepada presiden.
“Sebenarnya pemikiran akan pemisahan DJP dengan Kemenkeu bukanlah hal baru. Ini merupakan salah satu visi-misi kampanye Presiden Joko Widodo di tahun 2014. Ketika saya menjabat sebagai ketua DPR RI periode 2014-2019 pun, telah dibahas masalah ini. Akan tetapi, hingga saat ini masih belum terealisasi,” ungkap Bamsoet, dilansir dari detik.com (18/03/2023).
Mekanisme Pemisahan DJP dari Kemenkeu
Sebelumnya, kedudukan DJP dengan Kemenkeu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Permenkeu No. 118 Th 2021).
Pasal 416 Ayat (1) dan (2) Permenkeu No. 118 Th 2021, menyebutkan bahwa DJP berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan, yang mana dalam pelaksanaannya DJP dipimpin oleh Direktur Jenderal Pajak. Adapun mekanisme pemisahan DJP dari Kemenkeu akan dilakukan dengan membentuk satu badan bernama Badan Penerimaan Negara (BPN) yang bersifat otonom.
Berdasarkan penjelasan Bamsoet, kebijakan pemisahan DJP dengan Kemenkeu sebenarnya telah termaktub dalam Rancangan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang dibuat pemerintah di tahun 2015 silam. Pasal 95 RUU KUP, menyebutkan bahwa penyelenggaraan tugas pemerintahan di bidang perpajakan dilaksanakan oleh lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
Lebih lanjut, Bamsoet menyebutkan dibentuknya badan khusus (BPN) untuk mengelola urusan pajak negara, akan berdampak pada meningkatnya keleluasaan dan fleksibilitas otoritas pajak dalam menentukan kebijakan, rekrutmen pegawai, bahkan penataan peraturan perpajakan.
“Pemisahan DJP sebagai lembaga mandiri yang bersifat independen memiliki tujuan untuk membuat institusi itu lebih kuat dan efektif. Sama seperti ketika pembentukan badan baru, misalnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI),” ungkapnya.
Upaya pemisahan DJP dengan Kemenkeu di Indonesia melalui pembuatan badan pajak otonom, nyatanya telah lebih dulu dilakukan oleh beberapa negara di Dunia. Adapun negara di Dunia yang telah menerapkan pemisahan badan pajak dengan Kemenkeu, meliputi Amerika Serikat (AS) yang memiliki Internal Revenue Service (IRS) dan Singapura yang memiliki Inland Authority of Singapore (IRAS).
MIW








































