Pemerintah Tarik Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan. Apa Alasannya?

Pemerintah Tarik Ribuan Izin Usaha Tambang, Kehutanan, dan HGU Perkebunan. Apa Alasannya?

Pencabutan izin dilakukan terhadap izin usaha minerba, izin sektor kehutanan, dan HGU perkebunan yang tidak dijalankan, tidak efektif, atau ditelantarkan.

Dalam rangka perbaikan tata kelola sumber daya alam, Pemerintah tengah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap izin-izin pertambangan, kehutanan, dan penggunaan lahan negara.

“Izin-izin yang tidak dijalankan, yang tidak produktif, yang dialihkan ke pihak lain, serta yang tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan, kita cabut,” tegas Presiden Joko Widodo dalam pernyataan pers (6/01/2022).

Untuk itu, per tanggal 6 Januari 2022 pemerintah telah mencabut 2.078 izin perusahaan pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang tidak pernah menyampaikan rencana kerja perusahaan kepada pemerintah.

Hal ini dilakukan untuk mengurangi dan mencegah banyaknya perusahan yang tidak menggarap usaha pertambangan minerba setelah diberikan izin. Menurut Jokowi, hal ini menyebabkan tersanderanya pemanfaatan SDA untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Jumlah izin yang dicabut tersebut sebenarnya lebih sedikit dari yang diperkirakan oleh Kementerian ESDM. Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian ESDM terhadap 5.600 izin usaha tambang yang ada, ditemukan sekitar 2.350 pemilik izin usaha yang tidak melakukan aktivitas apapun.

Tak hanya izin perusahaan pertambangan minerba, pemerintah juga mencabut 192 izin sektor kehutanan dengan total luas lahan 3.126.439 hektare. Izin tersebut dicabut karena izin yang tidak aktif, tidak membuat rencana kerja, dan tanah ditelantarkan.

Izin lain yang turut ditarik pemerintah adalah Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan. “Hari ini juga dicabut 25.128 hektar milik 12 badan hukum. Sisanya merupakan HGU yang terlantar milik 24 badan hukum,” ujar Jokowi.

Dengan dicabutnya ribuan izin pengelolaan lingkungan ini, pemerintah menargetkan adanya pemerataan, transparansi, dan keadilan dalam pengelolaan alam serta untuk mengoreksi ketimpangan, ketidakadilan, dan kerusakan alam.

Dalam melakukan pembenahan dan penertiban izin, Jokowi memastikan bahwa pemerintah akan memenuhi mandat Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Presiden Jokowi kemudian menjelaskan bahwa setelah izin atas usaha atau lahan yang ditelantarkan tersebut dicabut, pemerintah akan memberikan kesempatan pemerataan pemanfaatan aset bagi kelompok-kelompok masyarakat dan organisasi sosial keagamaan yang produktif yang dapat bermitra dengan perusahaan yang kredibel dan berpengalaman.

Adapun pembenahan dan penertiban izin ini dilakukan oleh Presiden dan Pemerintah Pusat selaku pemegang kewenangan sesuai dengan amanat UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Respon Kadin

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan dukungan terhadap langkah yang diambil pemerintah untuk memperbaiki tata kelola sumber daya alam ini. 

“Kadin Indonesia mendukung langkah Presiden Jokowi yang mencabut izin usaha yang tidak dijalankan, tidak produktif, dialihkan ke pihak lain, serta tidak sesuai peraturan. Hal tersebut sesuai dengan prinsip keberimbangan,” ujar Ketua Umum Kadin Arsjad Rasjid dalam keterangan resminya (6/01/2022).

Menurut Rasjid, ribuan izin yang diberikan pemerintah namun diabaikan begitu saja atau tidak dimanfaatkan secara jelas merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan dan menghambat pemerataan dan kemajuan ekonomi nasional.

Maka dari itu, Arsjad mendukung jika pemerintah memberikan atau mendistribusikan lahan-lahan terbengkalai tersebut kepada investor yang memang serius berinvestasi atau kepada kelompok masyarakat dan organisasi sosial yang produktif.

 

PNW

Dipromosikan