Perubahan Iklim Berpotensi Rugikan RI Sebesar Rp544 T

Perubahan Iklim Berpotensi Rugikan RI Sebesar Rp544 T

Pemerintah meminta Pelaku Usaha turut andil dalam memitigasi perubahan iklim.

Indonesia merupakan negara yang rawan bencana salah satunya disebabkan dari adanya perubahan iklim. Perubahan iklim tersebut diprediksi dapat menyebabkan kerugian yang yang cukup besar, ditaksir kerugian ekonomi dapat terjadi atas perubahan iklim di Indonesia tersebut mencapai Rp544 T selama 2020-2024.

Dalam Webinar “Transisi ke Ekonomi Hijau” Medrilzam Direktur Lingkungan Hidup Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menyatakan bahwa “Potensi kerugiannya sudah dihitung, sampai 2024 diperkirakan kerugian ekonomi akibat berbagai bencana akibat perubahan iklim ini cukup besar, dan harus kita antisipasi bagaimana mengurangi potensi kerugian yang kita hadapi akibat bencana,” ujarnya (6/1).

Perubahan iklim tersebut berpengaruh terhadap beberapa sektor esensial dan berpotensi menimbulkan kerugian. Diperkirakan sektor pertanian berpotensi mengalami kerugian sebesar Rp78 triliun khususnya produktivitas pangan, sektor kelautan sekitar Rp408 triliun, sektor perairan sekitar Rp24 triliun serta sektor kesehatan sekitar Rp31 triliun hingga tahun 2024. Kerugian tersebut disebabkan karena perubahan iklim yang sangat ekstrim seperti hujan dan kemarau yang berkepanjangan sehingga berpotensi menyebabkan bencana alam bawaan seperti banjir, tanah longsor, dan kebakaran hutan serta dari bencana alam tersebut juga berpotensi meningkatkan penyebaran penyakit musiman yaitu demam berdarah dan muntaber.

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sepanjang tahun 2021 Indonesia mengalami sebanyak 2.841 kejadian bencana alam. Hal tersebut menjadi catatan serius pemerintah untuk menekan kerugian-kerugian atas perubahan iklim yang semakin meningkat.

Perubahan iklim tersebut terjadi bukan tanpa alasan. Meningkatnya konsentrasi gas karbon dioksida dan gas-gas lainnya yang menyebabkan efek rumah kaca. Peningkatan konsentrasi efek rumah kaca tersebut disebabkan karena kegiatan manusia khususnya pelaku usaha berupa limbah dan kegiatan-kegiatan industri, hal tersebutlah yang menjadikan perubahan iklim signifikan.

Adanya Kebijakan Guna Menekan Meningkatnya Kerugian Akibat Perubahan Iklim

Berkaca pada bencana alam yang telah terjadi sebelumnya, Presiden pada tanggal 29 Oktober 2021 mengeluarkan Perpres 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Mencapai Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional. Pembentukan regulasi tersebut dilakukan sebagai upaya preventif Pemerintah mengendalikan perubahan iklim serta kerugian yang ditimbulkannya dengan pelaksanaan aksi mitigasi perubahan iklim.

Pasal 6 ayat (2) Perpres 98 Tahun 2021 mengamanatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pelaku usaha dan masyarakat bersama-sama menyelenggarakan mitigasi perubahan iklim. Aksi mitigasi tersebut merupakan kegiatan yang dapat dilakukan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, meningkatkan serapan karbon dan/atau penyimpanan/penguatan cadangan karbon.

Selain itu, pemerintah mewajibkan kepada pelaku usaha melakukan mitigasi berupa:

Mencatat dan melaporkan pelaksanaan mitigasi perubahan iklim, aksi adaptasi perubahan iklim

Penyelenggaraan Nilai Emisi Karbon (NEK) yang merupakan nilai terhadap setiap unit emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari kegiatan

Penyelenggaraan sumber daya perubahan iklim pada Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) yang merupakan sistem pengelolaan, penyediaan data dan informasi berbasis pengelolaan, penyediaan data dan informasi berbasis web tentang aksi dan sumber daya untuk mitigasi perubahan iklim, adaptasi perubahan iklim, dan NEK di Indonesia.

Pelaku usaha yang tidak melaksanakan kewajiban pencatatan dan pelaporan pelaksanaan mitigasi perubahan iklim, aksi adaptasi perubahan iklim, penyelenggaraan NEK dan sumber daya perubahan iklim pada SRN PPI sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 69 Perpres 98 Tahun 2021 tersebut dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca dan pencabutan sertifikat pengurangan emisi gas rumah kaca.

 

VWS

 

Dipromosikan