OSS Versi 1.1 baru dapat digunakan mulai 11 November 2019
Pemerintah melalui Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mengumumkan pengunduran waktu keberlakuan Online Single Submission (OSS) Versi 1.1. Menindaklanjuti Pengumuman No. 15/PENGUMUMAN/A.8/2019 tentang Penerapan OSS Versi 1.1 Mulai Tanggal 4 November 2019, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Husen Maulana dalam pengumumannya memberitahukan perubahan rencana penerapan OSS Versi 1.1 yang semula akan dilaksanakan pada 4 November 2019 diundur menjadi tanggal 11 November 2019.
Migrasi atau pemindahan data dari OSS Versi 1.0 ke Versi 1.1 sebelumnya dijanjikan hanya sampai 3 November 2019, nyatanya akan dilakukan mulai tanggal 8-10 November 2019 nanti. Hal ini berarti pengusaha yang ingin melakukan perizinan melalui OSS Versi 1.1 masih dapat mengurusnya hingga 7 November 2019. Lalu, mulai 11 November 2019 mendatang akan digunakan OSS Versi 1.1 jika tidak ada perubahan lagi.
Urgensi atas diumumkannya hal ini dinilai penting mengingat pada tanggal pelaksanaan migrasi sistem OSS tidak dapat diakses untuk mengajukan perizinan baru maupun melakukan perubahan data. Sistem hanya dapat diakses untuk sekedar melihat informasi didalamnya.
Untuk diketahui, OSS Versi 1.1 merupakan versi baru yang berbeda dari OSS Versi 1.0. Akan terdapat beberapa informasi tambahan yang harus dilengkapi seperti jenis kegiatan (utama/pendukung/kantor administrasi); status lokasi proyek berfungsi sebagai kantor cabang (ya/tidak); status lahan (sewa/bukan sewa); serta nama penanggung jawab proyek (diisi dalam rangka izin lingkungan). Untuk proyek yang tidak memerlukan izin lingkungan, diisi dengan nama salah satu direktur perusahaan.
Selain itu, perubahan juga dilakukan terhadap pencatatan total nilai investasi, yang semula berdasarkan pada KBLI 2 digit nantinya dalam OSS Versi 1.1 akan menjadi kosong. Oleh karena itu, tak heran migrasi data membutuhkan waktu yang lebih lama.
ZNA








































