Pengakhiran Penangguhan Bea Cukai Terjadi Dalam Beberapa Hal

Sumber : Dokumen Pribadi

Kepala Seksi Intelijen Larangan Pembatasan dan Kejahatan Lintas Negara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Khoirul Hadziq menyebutkan penangguhan diakhiri adalah masa penangguhan berakhir (right holder tidak mengajukan perpanjangan penangguhan).

“Apabila dalam 10 (sepuluh) hari tidak ada penangguhan dari pengadilan kami lepas,” jelas Khoirul dalam sosialisasi PP No.20 Tahun 2017 Dan PMK 40/PMK.04/2018 di Kantor Bea Cukai, Jakarta Timur, pada Senin, (14/5).

Terkait hal ini, ada beberapa hal yang dapat terjadinya pengakhiran penangguhan di Bea Cukai. Pertama, masa perpanjangan penangguhan berakhir. Kedua, terdapat perintah penetapan mengakhiri penangguhan dari pengadilan untuk mengakhiri penangguhan. “Misalnya sudah ada keputusan di lain, kemudian diputuskan dari kita tidak ada penangguhan kami lepas meskipun ini masih dalam hari ke-15 (lima belas) atau ke-18 (depalan belas). Begitu ada perintah pengadilan kami juga akan melakukan pengakhiran,” katanya.

Ketiga, terdapat tindakan hukum (penyitaan oleh penyidik atau eksekusi sita jaminan oleh juru sita pengadilan) atau tindakan lain (kesepakatan penyelesaian sengketa di luar pengadilan) atas adanya dugaan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

“Mungkin bisa penyitaan atau terkait dengan sita jaminan karena mungkin ada proses lain perdata atau pidana kalau itu ada perintah tetap saja kami harus menunggu secara hukum untuk masalah barang buktinya melalui pengadilan atau dari penyidik,” jelas Khoirul.

Selanjutnya, keempat, dalam keadaan tertentu, importir, eksportir, atau pemiliki barang dapat mengajukan permintaan kepada Ketua pengadilan untuk memerintahkan secara tertulis kepada Pejabat Bea dan Cukai agar mengakhiri penangguhan.

“Dalam hal ini tentunya ada prosesnya juga. Importir dan eksportir untuk meminta tanggal penangguhan ke pengadilan untuk minta dihentikan,” kata Khoirul.

Lebih lanjut, Khoirul menjelaskan yang dimaksud dengan “keadaan tertentu” misalnya sifat barang impor atau ekspor yang diajukan penangguhan cepat rusak. “Jadi barang tersebut cepat rusak, hancur, berbahaya dan lain sebagainya. Tentu pengadilan bisa memberikan keputusan itu tapi dengan syarat mereka harus memberikan jaminan di pengadilan,” ujarnya.

Kemudian, permintaan pengakhiran penangguhan disertai dengan menyerahkan jaminan ke pengadilan. “Kami intinya tetap akan menunggu di Bea Cukai untuk keputusan dari pengadilan,” tukasnya.

 

PHB

Dipromosikan