BPOM Lakukan Percepatan Sertifikasi CDOB Secara Online

Sumber : Dokumen Pribadi

Direktur Pengawasan Distribusi, Pelayanan Obat, Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor, Hardaningsih mewakili Kepala BPOM RI menyampaikan demi mewujudkan Indonesia bebas dari peredaran obat ilegal dan penyalahgunaan obat, BPOM RI berkomitmen melakukan percepatan Sertifikasi CDOB secara online (e-sertifikasi CDOB) yang dapat memfasilitasi proses sertifikasi PBF (Pedagang Besar Farmasi) di seluruh Indonesia secara efektif dan efisien.

“BPOM menyiapkan seperangkat sistem untuk mendukung kemudahan mandatory sertifikasi CDOB antara lain, adanya sistem aplikasi permohonan sertifikasi CDOB online, atau e-sertifikasi CDOB yang didalamnya juga memfasilitasi tool sertifikasi CDOB sehingga pemeriksaan dapat dilakukan dengan efektif dan efisien,” ujar Hardaningsih dalam acara “Sosialisasi Peraturan Kepala BPOM No. 25 Tahun 2017” di Aula Gedung C Badan POM, Jl Percetakan Negara No. 23. Jakarta Pusat, Kamis (31/5).

Selama periode Januari hingga Mei 2018, kata Hardaningsih, BPOM RI telah menerbitkan 120 sertifikat CDOB untuk 69 PBF. Secara keseluruhan dari 2.232 PBF yang aktif di Indonesia, BPOM RI telah menerbitkan 729 sertifikat CDOB untuk 410 PBF (18,37%) Pusat dan Cabang di seluruh Indonesia.

“Sedangkan PBF yang masih dalam proses sertifikasi sebanyak 157 PBF (7,03) %. PBF lain diharapkan segera melakukan permohonan sertifikasi CDOB secara online pada tahun 2018 ini,” jelas Hardaningsih.

Dengan Sertifikasi CDOB ini, lanjutnya, pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing, kepercayaan Industri Farmasi (principal), kepercayaan regulator, kepercayaan dari Sarana Pelayanan Kefarmasian (Apotek, Rumah Sakit dan Klinik), serta mensukseskan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam rangka perlindungan masyarakat.

Melalui sosialisasi ini diharapkan dapat membuka pemahaman dan kesadaran para PBF akan pentingnya setifikasi CDOB dengan memanfaatkan Sertifikasi CDOB secara online (e-sertifikasi CDOB). “Sertifikasi CDOB tidak hanya menguntungkan bagi masyarakat tetapi juga bagi pelaku usaha,” tuturnya.

Dalam sosialisasi tersebut, Hardaningsih mengimbau pengurus Gabungan Perusahaan (GP) Farmasi dapat mendorong anggotanya untuk segera melakukan pengajuan sertifikasi CDOB dan melakukan pengawalan penerapan CDOB sehingga tujuan dalam jaminan dan keamanan obat beredar dapat tercapai.  Selain itu diharapkan pada Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) untuk ikut berperan dalam peningkatan kapasitas Apoteker Penanggung Jawab di PBF agar dapat melaksanakan kegiatan pendistribusian obat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, ia menuturkan sosialisasi ini merupakan hasil kerjasama BPOM RI dengan GP Farmasi dan IAI ini menghadirkan 300 peserta dari 150 PBF di Jabodetabek. Mengawali sosialisasi ini juga dilakukan penggalangan komitmen oleh seluruh PBF yang hadir sekaligus penyerahan sertifikat CDOB oleh Kepala BPOM RI kepada beberapa PBF yang telah menerapkan pedoman CDOB dalam setiap tahapan operasionalnya yaitu United Dico Citas, Providen (bahan baku), Bina San Prima, Indofarma Global Medica, Merapi Utama Pharma, Millenium Pharmacon International, dan Tri Sapta Jaya.

Dengan diundangkannya Peraturan Kepala BPOM RI No. 25 Tahun 2017 tentang Tata Cara Sertifikasi CDOB, Hardaningsih menegaskan seluruh PBF wajib melakukan Sertifikasi CDOB dengan memperhatikan road map pelaksanaan sertifikasi CDOB, yaitu tahun 2018 semua PBF telah mengajukan permohonan sertifikasi dan pada tahun 2019 seluruh PBF di Indonesia telah mendapatkan sertifikat CDOB.

“Dengan demikian, PBF dapat memberikan jaminan bahwa obat yang dikonsumsi oleh masyarakat tetap aman, bermanfaat, dan bermutu seperti pada saat obat diproduksi oleh industri farmasi sesuai dengan CDOB”, tukasnya.

PHB

Dipromosikan