Naskah Akademik RUU tentang Perubahan Atas UU Kepailitan memuat rumusan pengaturan jumlah minimum nilai utang dalam penyelesaian sengketa kepailitan dan PKPU dapat berimplikasi berbeda apabila ditinjau dari perspektif debitor dan kreditor.
Ketentuan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU Kepailitan) telah menjadi dasar hukum dalam penyelesaian sengketa hukum di bidang kepailitan dan PKPU. Namun, ketentuan UU Kepailitan dalam pelaksanaannya masih memuat berbagai kelemahan. Dimana salah satu kelemahan yang dimaksud adalah berhubungan dengan syarat kepailitan. Merujuk Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (RUU Kepailitan dan PKPU), terdapat usulan untuk mengubah pengaturan minimal utang terkait syarat pailit yang terdiri atas dua opsi. Kedua opsi tersebut adalah apabila jumlah minimum utang dari masing-masing kreditor adalah Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) sehingga nilai jumlah minimum utang dari dua kreditor adalah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) atau opsi kedua yang menegaskan bahwa jumlah minimum utang dari setiap kreditor adalah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) sehingga nilai jumlah minimum dari dua kreditor adalah Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah). Sehingga berdasarkan rumusan tersebut maka terdapat upaya untuk memperketat syarat pailit.
Pengaturan ketentuan tersebut turut ditegaskan oleh Jamaslin James Purba, selaku praktisi hukum kepailitan dan Ketua Dewan Penasehat Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) melalui pesan singkat kepada Klik Legal, Kamis (24/12) mengemukakan bahwa berbicara mengenai urgensi untuk mengatur ketentuan syarat pailit yaitu perihal jumlah minimum utang dari dua kreditor atau lebih dapat dipahami dari dua sisi. Dimana dari sudut pandang kreditor akan berimplikasi menciptakan ketidakadilan karena hukum dapat berlaku secara diskriminatif karena hanya memberikan keuntungan kepada kreditor besar yang tagihan minimalnya adalah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Padahal secara asas, hukum tidak boleh berlaku diskriminatif dan harus berlaku sama bagi semua pihak. James menegaskan juga bahwa kreditor berharap bahwa pranata kepailitan dapat ditujukan untuk mempercepat proses penagihan utang secara lebih singkat dibandingkan melakukan gugatan secara perdata kepada Pengadilan Umum.
“Dari sudut pandang debitor, pembatasan nilai tagihan minimal Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) supaya dapat masuk ke Pengadilan Niaga akan memberikan manfaat untuk menjaga kelangsungan usaha debitor dan rasa nyaman dari ancaman kepailitan jika tagihannya di bawah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah),” tegas James.
James menjelaskan apabila tidak terdapat pembatasan nilai tagihan kreditor, maka akan semakin banyak perusahaan yang mudah dipailitkan meskipun nilai utangnya kecil. “Pengaturan nilai tagihan minimum tersebut juga sejalan dengan pengaturan kepailitan di beberapa negara lain” terang James. Lebih lanjut James menegaskan bahwa pengaturan nilai minimum utang kreditor akan berimplikasi pada menurunnya jumlah perkara kepailitan dan PKPU karena akan mendorong para pihak untuk lebih menggunakan proses penyelesaian sengketa diluar pengadilan atau upaya negosiasi sehingga kepailitan dapat menjadi ultimum remedium.
Selain itu, James juga menegaskan bahwa selain pengaturan terhadap syarat jumlah minimum nilai utang, terdapat berbagai aspek pengaturan kepailitan dan PKPU yang harus menjadi pertimbangan dalam RUU Kepailitan dan PKPU. Aspek pengaturan kepailitan yang dimaksudkan terdiri dari aspek tugas dan kewenangan kurator yaitu berkaitan dengan batasan kesalahan dan kelalaian kurator dalam melaksanakan tugas pengurusan atau pemberesan harta pailit hingga perlindungan hukum terhadap kurator dalam melaksanakan tugas, aspek pengaturan terkait dengan time frame pemeriksaan dan putusan perkara serta penyampaian salinan putusan bagi para pihak karena dalam praktiknya hal tersebut masih belum dilakukan secara disiplin oleh Pengadilan Niaga khususnya di tingkat Mahkamah Agung dalam penerapan soal waktu tersebut, aspek pengaturan yang lebih rinci terkait akibat kepailitan terhadap sita pidana dimana dalam ketentuan Pasal 31 ayat (2) UU Kepailitan mengimplikasikan bahwa segala penyitaan menjadi hapus jika terjadi kepailitan terhadap debitor meskipun dalam prakteknya timbul permasalahan terkait sita pidana atas harta pailit, aspek pengaturan jangka waktu mengenai renvoi prosedur, dan aspek pengaturan terkait pelaksanaan hak-hak kreditor separatis secara khusus terkait eksekusi harta jaminan. “Kreditor seharusnya tidak perlu diberikan hak untuk mengajukan PKPU karena hakekat PKPU lebih tepat diberikan untuk debitor karena dalam beberapa kasus PKPU justru kreditor pemohon PKPU menolak rencana perdamaian yang diajukan oleh debitor”, tegas James.
James juga menegaskan bahwa hakekat PKPU sejak semula diajukan oleh kreditor justru dapat diingkari oleh kreditor itu sendiri dengan cara menolak proposal perdamaian dari debitor. Sehingga berkenaan dengan RUU Kepailitan dan PKPU tersebut, James berharap agar RUU Kepailitan dan PKPU akan sesuai dengan harapan Pemerintah dan masyarakat pada umumnya. Sehingga RUU Kepailitan dan PKPU dapat menjadi wujud nyata instrumen hukum yang mampu melindungi semua pihak dalam kaitan proses penyelesaian perkara utang piutang yang adil, efektif, dan efisien dengan mengedepankan kelangsungan usaha (going concern) serta dapat mendukung pemerintah dalam mewujudkan program kemudahan berusaha di Indonesia.
KJP








































