Gugatan Ganti Rugi oleh Pengusaha Lebih Baik Diajukan melalui PN

Gugatan Ganti Rugi oleh Pengusaha Lebih Baik Diajukan melalui PN

Pengusaha jika ingin menggugat ganti rugi akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh pekerja, dapat melalui PN sesuai kompetensi pengadilan.

 

Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) menyebabkan 3,5 juta pekerja dirumahkan atau Pemutus Hubungan Kerja (PHK). Dalam upaya melakukan PHK tersebut tentunya Perusahaan tidak sembarang di mana harus melalui surat peringatan.

 

Hal tersebut dijelaskan oleh salah satu ahli Hukum Ketenagakerjaan, Universitas Padjadjaran, Holyness Singadimedja, bahwa PHK tentunya melalui surat peringatan sebagaimana tercantum dalam Pasal 154A UU Cipta Kerja yang menggantikan Pasal 161 UU Ketenagakerjaan, bahwa 

 

“Pekerja/buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditentukan lain dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.”

 

Kemudian jika pengusaha melakukan PHK dengan alasan kesalahan pekerja, maka pengusaha tetap harus melalui surat peringatan. 

 

“Untuk kerugian yang diakibatkan kesalahan pekerja tentunya harus dapat dibuktikan oleh pengusaha, sehingga ada alasan yang logis memberhentikan pekerja, tentunya harus melalui surat peringatan. Jika merupakan kesalahan berat, tidak lagi melalui proses SP, maka harus dapat dibuktikan kesalahan tersebut apakah melalui proses pidana atau Pengadilan Hubungan Industrial (PHI),” jelas Holyness melalui pesan singkat kepada KlikLegal, pada Kamis (17/12).

 

Sementara untuk pekerja yang merasa haknya tidak diberikan sesuai peraturan perundang-undangan, Holyness memaparkan bahwa pekerja dapat mengajukan gugatan ke PHI menggunakan prosedur yang telah diatur dalam UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Nomor 2 Tahun 2004, dengan mekanisme bipartit, tripartit, lalu gugatan. 

 

Pengusaha jika ingin menggugat ganti rugi akibat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilakukan oleh pekerja, dapat melakukan gugatan secara bersamaan melalui PHI atau gugatan terpisah melalui jalur Pengadilan Negeri (PN).

 

“Kadangkala putusan hakim itu berbeda-beda terhadap kasus yg sama, ada gugatan PHI tentang PHK ditambah PMH dan diperiksa serta diputus. Ada juga karena gugatannya adalah PMH, maka pengusaha melalui jalur PN untuk gugatan PMH tersebut, tentunya dengan alasan dan bukti kuat bahwa pekerja melakukan PMH dan menimbulkan kerugian bagi pengusaha sehingga tuntutannya adalah ganti rugi akibat PMH yang dilakukan pekerja,” tuturnya. 

 

Sebagai informasi, PHI hanya mengenal 4 macam perselisihan, yaitu PHK, hak, kepentingan, dan antar serikat pekerja dalam suatu perusahaan. Menurut Holyness, jika gugatan tersebut merupakan PMH, maka dapat diajukan melalui PN sesuai dengan kompetensi pengadilan.

 

SR

Dipromosikan