Pengusaha Enggan Pasok Batu Bara Dalam Negeri, Ini Konsekuensinya

Pengusaha Enggan Pasok Batu Bara Dalam Negeri, Ini Konsekuensinya
Image Source by sindonews.com

Pengusaha Enggan Pasok Batu Bara Dalam Negeri, Ini Konsekuensinya

“Enggan mengikuti Keputusan Menteri ESDM terkait DMO, puluhan perusahaan berpotensi dikenakan sanksi mulai dari denda hingga sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha tambang.”

Pada Rabu, 10 Agustus 2022, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan bahwa terdapat puluhan perusahaan yang dinilai tidak menuruti peraturan terkait kuota Domestic Market Obligation (DMO) atau kuota suplai batu bara dalam negeri.

“Padahal kami sudah menerbitkan 123 surat penugasan kepada Izin Usaha Pertambangan (IUP), IUPK dan PKP2B. Namun, dari 123 perusahaan yang wajib suplai batu bara ke PLN, baru 52 perusahaan yang suplai kewajiban tersebut pada Juli 2022. Jadi, baru terealisasi 8 juta ton,” ucap Arifin Tasrif saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (9/8/2022).

Lebih lanjut, ternyata banyak perusahaan yang dimaksud oleh Arifin ialah sebanyak 71 perusahaan. Dari 71 perusahaan tersebut, terdapat lima perusahaan diantaranya karena cuaca ekstrem ditambang. Kemudian, terdapat 12 perusahaan lainnya tidak sesuai spesifikasi batu bara dengan PLTU milik PLN. Selanjutnya, dua perusahaan lainnya belum beroperasi karena masalah lahan dan empat perusahaan kesulitan mendapatkan sewa dan moda angkutan batu bara.

“Kemudian, 48 perusahaan tidak melaporkan. Pemberian sanksi badan usaha yang tidak melaksanakan penugasan tanpa ada keterangan yang jelas, maka fitur ekspornya pada aplikasi MOMS akan diblokir. Karena perusahaan pertambangan batu bara cenderung lebih memilih membayar sanksi dan denda sesuai dengan aturan ketimbang tidak menjual batu bara secara ekspor. Apalagi, harga batu bara di pasar ekspor sedang tinggi-tingginya dibandingkan dengan harga dalam negeri yang untuk PLN misalnya hanya US$70 per ton. Sehingga ada kecenderungan untuk menghindari kontrak dengan industri dalam negeri,” tambah Arifin Tasrif saat Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VII DPR RI, Selasa (9/8/2022).

Dalam hukum positif di Indonesia, Keputusan Menteri ESDM No.255.K/30/MEM/2020 tentang Pemenuhan Kebutuhan Batu Bara Dalam Negeri 2021 tertulis bahwa target penjualan batu bara dalam negeri ialah sebesar 25%. Terkait harga, Pemerintah Indonesia telah menetapkan harga jual batu bara di dalam negeri dengan harga maksimal mencapai angka US$ 70 per ton.

Melalui keputusan terbaru Menteri ESDM dalam Keputusan Menteri ESDM No. 13.k/HK.021/MEM.B/2022 tentang Pedoman Pengenaan Sanksi Administratif, Pelarangan Penjualan Batubara ke Luar Negeri dan Pengenaan Denda Serta Dana Kompensasi Pemenuhan Kebutuhan Batubara Dalam Negeri, terdapat beberapa sanksi bagi perusahaan yang diketahui tidak mematuhi peraturan Keputusan Menteri tersebut. 

Beberapa sanksi yang akan diperoleh ialah adanya denda-denda serta dana kompensasi bagi perusahaan tambang dengan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP), IUP Khusus (IUPK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Tidak hanya itu, terdapat juga sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan perusahaan selama 60 hari ataupun sanksi berupa pencabutan izin usaha pertambangan.

FMJ

Dipromosikan