Pengusaha : Sanksi Bagi Daerah yang Belum Menjalankan OSS Perlu Dipertegas

Ilustrasi : https://pixabay.com/id/

Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) DKI Jakarta Sarman Simanjorang menilai sanksi daerah yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (PP OSS) perlu dipertegas.

“Menurut hemat saya, iya tidak apa-apa teguran. Tapi kedepannya pemerintah pusat juga harus memberikan sanksi yang lebih tegas. Apakah mengurangi anggarannya yang terkait dengan bidang tersebut. Pemerintah kan ada yang memberikan dana alokasi khusus, dana bagi hasil, dan lainnya,” jelas Sarman kepada Klik Legal, Rabu (4/7), di Jakarta.

Sebagai informasi, Pasal 100 ayat (3) PP tersebut menyebutkan sanksi berupa teguran tertulis sebanyak 2 (dua) kali bagi pemerintah daerah yang tidak memberikan pelayanan pemenuhan komitmen izin usaha dan/atau izin komersial atau operasional sesuai OSS.

Menurut Sarman, adanya sanksi ini karena sebenarnya pemerintah daerah harus tahu ketika memperlancar izin usaha dan izin lainnya memiliki tujuan untuk menggerakkan ekonomi di daerah itu. “Kalau pengusaha di sana tumbuh dan berkembang, itu akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi di daerahnya, membuka lapangan pekerjaan, tujuannya di situ. Jadi jangan melihat semata-mata hanya dana dari pemerintah terus yang akan dikelola. Akan tetapi katakanlah tidak memanfaatkan potensi-potensi yang ada di daerah yang bisa dikembangkan oleh pelaku usaha,” katanya.

“Jadi kalau menurut saya teguran oke, tapi kalau perlu ada sanksi yang lebih tegas lagi supaya pemerintah daerah merasa terbebani karena tujuan dari hal ini sangat baik sekali. Bagaimana memberikan pelayanan perizinan kepada pelaku usaha itu akan mampu berdampak pada pergerakan ekonomi di daerah itu sendiri,” lanjut Sarman.

Selain itu, lanjut Sarman, tujuannya juga agar dapat menarik para investor jika pelayanan perizinan terintegrasi dengan baik. “Otomatis investor juga akan masuk, karena kan investor itu juga butuh kepastian. Di mana kepastian yang paling diharapkan itu kan masalah perizinan. Kalau perizinan bagus, lancar, aman, nyaman, investor akan datang,” tuturnya.

Lebih lanjut, Sarman menuturkan sebelum terbitnya PP ini memang pelayanan perizinan di daerah sudah ada yang baik akan tetapi kinerja masing-masing daerah itu akan berbeda kinerjanya. Oleh karena itu, ia menegaskan setiap daerah perlu dievaluasi sistem pelayanannya agar yang terhambat dan bermasalah bisa segera ditemukan jalan keluarnya dengan memberikan bantuan kepada daerah tersebut.

“Ada sebagian yang sudah bagus, ada juga yang belum. Menurut saya ini-lah yang perlu dievaluasi katakanlah misalnya ada suatu daerah yang kadang-kadang ada jaringan internetnya kurang bagus, nah ini juga pemerintah harus memberikan bantuan bagaimana supaya dia bisa terbantu baik komunikasi, IT, jaringannya bisa lancar. Potensi masing-masing daerah pasti berbeda, ada daerah yang pelayanannya sudah bagus dan ada yang masih tertinggal. Evaluasi saja sistemnya di mana letak kendalanya,” tukasnya.

 

PHB

Dipromosikan