Dalam rangka transisi ke perizinan berusaha dengan sistem Online Single Submission (OSS), Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) DKI Jakarta Sarman Simanjorang berharap agar koordinasi antar kementerian bisa berjalan dengan baik.
“Bagaimana integrasinya, bagaimana koordinasi antar kementerian, koordinasi antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah supaya ini bisa terintegrasi dan supaya betul-betul nyambung satu visi,” jelas Sarman kepada Klik Legal, Rabu (4/7), di Jakarta.
Sarman mengingatkan kepada seluruh kementerian untuk menghilangkan ego sektoral dengan bekerja secara lintas sektoral. Jika tidak, implementasi sistem OSS ini pun akan terhambat. “Tidak ada lagi dengan adanya ego-ego sektoral, jangan lancar hanya di kementerian ini, tetapi di kementerian lain ada yang nyangkut. Atau katakanlah di pemerintah pusat sudah lancar tetapi ketika turun di pemerintah daerah masih macet dan ada kendala,” katanya.
Dengan kementerian yang ada sekitar 34 jumlahnya, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, Kementerian Kelautan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Energi dan lain sebagainya, semua kementerian tersebut pasti memiliki sesuatu kewenangan untuk memberikan izin. Maka dari itu, kata Sarman, koordinasi dan integrasi antar kementerian harus bisa terjalin dengan baik.
“Itu kan banyak instansi-instansi pemerintah banyak yang memiliki kewenangann untuk memberikan izin usahanya tergantung bidang usahanya kan. Nah ini semua kan harus terintegrasi, misalnya soal ekspor impor itu kan kementerian yang terkait banyak, itu kan harus ada integrasi antara kementerian perindustrian, perdagangan, pertanian, kelautan. Jangan sampai nanti di Kementerian Pertanian lancar, tetapi di Kementerian Perdagangan lama. Jangan sampai begitu,” tutur Sarman.
Selain integrasi dan koordinasi, Sarman juga menyarankan pemerintah harus memiliki suatu standar dalam sistem OSS ini. “Mudah-mudahan juga di sistem OSS ini juga ada standar, misalnya perizinan di kementerian ini berapa paling lama pengurusan itu, satu jam, tiga jam, sehari, dua hari, atau tiga hari. Sehingga nanti saat evaluasi, oh ini mandek nih di kementerian ini. Lambat nih di kementerian ini, jadi ketemu itu masalahnya di kementerian itu,” katanya.
“Jadi harus ada standar baik di pemerintah pusat ataupun di pemerintah daerah mengenai soal batas waktu pengurusan izin usaha bagi pelaku usaha tersebut. Jadi kalau bisa sudah ada di sana itu, berapa lama prosesnya, dicantumkan juga biaya resminya. Sehingga dari sana bisa ketahuan juga,” tukas Sarman.
PHB








































