Penyidik Ungkap Keterlibatan Jhonlin dan Bank Panin dalam Kasus Penyuapan Pejabat Pajak

Penyidik Ungkap Keterlibatan Jhonlin dan Bank Panin dalam Kasus Penyuapan Pejabat Pajak
Image Source by bisnis.com

Penyidik Ungkap Keterlibatan Jhonlin dan Bank Panin dalam Kasus Penyuapan Pejabat Pajak

penyuapan terhadap kedua mantan pejabat pajak tersebut pada program pemeriksaan perpajakan pada tahun 2016-2017.”

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa penyidik telah menemukan bukti PT Jhonlin Baratama bersama dengan PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) melakukan tindak pidana penyuapan kepada mantan pejabat pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani. Hal ini dibuktikan berdasarkan hasil putusan pengadilan dari kedua mantan pejabat tersebut dalam perkara yang berbeda.

“Berdasarkan dari putusan saudara Angin Prayitno kan sudah disebutkan di situ memang ada penyuapan dari kedua perusahaan ini (Jhonlin dan Panin) kepada aparat pajak, jadi ya tinggal tunggu saja,” kata Alex dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/7/2022).

Sebagaimana diketahui, Angin Prayitno dan Dadan Ramdani pada beberapa waktu lalu terjerat kasus terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017. Setelah dilakukan pemeriksaan Angin dan Dadan atas hal itu terbukti menerima suap dan melakukan rekayasa pajak sehingga mereka dihukum penjara selama 9 (sembilan) tahun oleh pengadilan.

Nama perusahaan Jhonlin dan Bank Panin ini diketahui turut terseret dalam investigasi penyidik KPK di kasus Angin dan Dadan. KPK menemukan bahwa Bank Panin dan Jhonlin Baratama melakukan penyuapan terhadap kedua mantan pejabat pajak tersebut pada program pemeriksaan perpajakan pada tahun 2016-2017.

Atas hal itu, penyidik KPK akan segera melakukan penahanan terhadap konsultan pajak PT Jhonlin Baratama Agus Susetyo dan mantan petinggi PT Bank Pan Indonesia Tbk (Bank Panin) Veronika Lindawati terkait kasus dugaan suap pengurusan nilai pajak. “Tentu nanti akan menyusul berdasarkan kecukupan alat bukti yang dikumpulkan teman-teman penyidik,” kata Alex.

Manajemen Bank Panin dalam hal ini sempat memberikan tanggapannya. Presiden Direktur Bank Panin, Herwidayatmo, menuturkan bahwa perseroan menghormati proses hukum yang sedang ditangani oleh KPK saat ini. Pihaknya menjelaskan bahwa perseroan akan mengikuti seluruh proses hukum selanjutnya, baik dalam tahapan penyidikan maupun persidangan nanti.

“Kami juga akan bersikap kooperatif dengan menyampaikan keterangan dan fakta yang sebenarnya, sebagaimana yang telah kami sampaikan dalam penyidikan dan persidangan perkara sebelumnya,” kata Herwidayatmo kepada, Kamis (21/7/2022).

Sebagai informasi,  sepanjang pengusutan kasus ini, KPK diketahui belum pernah memeriksa Mu’min Ali Gunawan selaku pemilik Bank Panin maupun Haji Isam selaku pemilik perusahaan Jhonlin Baratama. Padahal dalam sejumlah kesempatan, termasuk di dalam persidangan eks kedua pejabat pajak, kedua nama konglomerat itu sempat terungkap.

 

AA

Dipromosikan