Komisaris Usia 21 Tahun, Emang Kenapa?
Membahas soal organ komisaris perseroan, mana yang seharusnya perlu diperhatikan dari sisi usia, ketenaran pribadi atau kompetensinya? Atau apakah komisaris hanyalah kepanjangan tangan dari Ultimate Beneficiary Owner yang mengendalikan perusahaan?
Media ramai memberitakan soal Putra Haji Isam, pengusaha asal Kalimantan Selatan, yang bernama Jhony Saputra karena jabatannya sebagai komisaris di salah satu emiten, PT Jhonlin Agro Raya Tbk (JARR). Sontak hal ini jadi perhatian pelaku industri pasar modal. Keberadaan Jhony rupanya tidak hanya di Jhonlin Agro saja, tapi juga di lima perusahaan lainnya.
Sebelumnya soal jabatan komisaris, heboh diberitakan deretan selebriti yang mengisi posisi ini. Mulai dari Cinta Laura, Ricky Harun, Raline Shah, Wulan Guritno hingga Abdee Slank yang menjadi komisaris BUMN. Selain itu sempat ramai juga soal jabatan komisaris di salah satu BUMN yang diduduki oleh mantan terpidana kasus korupsi serta rangkap jabatan posisi komisaris seorang mantan menteri di perusahaan swasta dan BUMN.
Menilik soal pentingnya posisi direksi dan komisaris di BUMN juga mendapatkan perhatian khusus, sehingga ada ketentuan yang menekankan soal kewajiban ganti rugi direksi dan komisaris jika BUMN merugi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada 8 Juni 2022 lalu.
Ketika banyak diprotes, Menteri BUMN, Erick Thohir memberi penjelasan mengenai polemik pengangkatan mantan terpidana korupsi, Emir Moeis sebagai Komisaris PT Pupuk Iskandar Muda melalui kanal YouTube CURHAT BANG Denny Sumargo. “Saya rasa begini, kita hidup tidak sempurna. Kita bekerja tidak sempurna. Dan setiap orang harus diberi kesempatan. Tapi dengan sistem-sistem yang baik,” ujar Erick Thohir.
Menurutnya, BUMN memberikan deviden besar tapi semua itu hilang gara-gara masalah komisaris. Menyoal posisi komisaris di BUMN, Erick Thohir menyebut ada tiga rujukannya yaitu perwakilan masyarakat, ahli di bidangnya dan penugasan. Selanjutnya, Kementerian BUMN membuat satu sistem yaitu training. “Semua komisaris kita training di classroom yang tepat. Kita upgrading mereka. Karena ini bisa menjadi satu kekuatan yang baik terlepas dari kontroversi,” ujarnya.
Lalu ada apa dengan usia 21?
Kita semua mengetahui dalam Pasal 330 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyebutkan ketentuan soal usia cakap hukum yaitu 21 tahun.
“Yang belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak kawin sebelumnya.”
Kemudian dalam Pasal 98 ayat (1) Kompilasi Hukum Islam disebutkan:
“Batas umur anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 tahun, sepanjang anak tersebut tidak bercacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan.”
Mengenai usia dewasa ini memiliki beberapa sudut pandang dalam melakukan perbuatan hukum. Hal ini terlihat:
- dewasa secara politik adalah usia 17 tahun untuk dapat ikut Pemilu;
- dewasa secara seksual adalah usia 18 tahun untuk dapat melangsungkan pernikahan menurut Undang-Undang Perkawinan;
- dewasa secara hukum adalah batas usia tertentu menurut hukum yang dapat dianggap cakap bertindak dalam hukum.
Kalau kita amati usia 21 ada yang masih menjalani masa kuliahnya, ada yang lulus dari SMK dan langsung bekerja, ada yang memaksimalkan kemampuannya di dunia hiburan tarik suara, akting, menjadi konten kreator dan lain sebagainya. Lalu kini ada juga yang menjadi komisaris. Atau jangan-jangan sudah banyak praktik seperti ini di perusahaan swasta atau tertutup yang menjalankan hal serupa.
Sejarah juga mencatat, bahwa di usia 21 tahun, seorang Muhammad al Fatih memimpin pasukannya dalam menaklukkan Konstantinopel (sekarang Istanbul, Turki). Al Fatih adalah Sultan Turki Ottoman yang berkuasa selama dua periode, yakni sejak Agustus 1444-September 1446, dan Februari 1451-Mei 1481. (sekarang Istanbul, Turki), yang sekaligus mengakhiri riwayat Kekaisaran Romawi Timur.
Kalau kamu usia 21 lagi ngapain?
Usia dan Kecerdasan Emosional
Bicara soal usia tentu tak lepas dari soal pengambilan keputusan. Dan hal ini erat kaitannya dengan kecerdasan emosional. Yang dimaksud dengan kecerdasan emosional adalah kemampuan untuk mengenali, mengelola, dan mengekspresikan dengan tepat, termasuk untuk memotivasi diri sendiri, mengenali emosi orang lain, serta membina hubungan dengan orang lain.
Sehingga jelas jika seorang individu mempunyai kecerdasan emosional tinggi, dapat hidup lebih bahagia dan sukses karena percaya diri serta mampu menguasai emosi atau mempunyai kesehatan mental yang baik. Pandangan tersebut didukung pendapat yang dikemukakan Sheldon Cooper bahwa kecerdasan emosional memungkinkan individu untuk dapat merasakan dan memahami dengan benar, selanjutnya mampu menggunakan daya dan kepekaan emosinya sebagai energi informasi dan pengaruh yang manusiawi.
Keterampilan dalam berkomunikasi merupakan kemampuan dasar dalam keberhasilan membina hubungan. Individu yang cerdas secara emosi mampu menjalin hubungan dengan siapa saja, orang lain merasa tenteram dan nyaman di dekatnya.
Apa Tugas Komisaris?
Berdasarkan ketentuan Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan Perseroan atas kebijakan pengurusan, mengenai usaha Perseroan dan memberi nasehat kepada Direksi.
Lebih jauh, setiap anggota Dewan Komisaris wajib dengan itikad baik, kehati-hatian, dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas pengawasan dan pemberian nasehat kepada Direksi untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan dalam anggaran dasar perseroan.
Kemudian setiap anggota Dewan Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian Perseroan, apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya. Namun, Dewan Komisaris tidak dapat dipertanggungjawabkan atas kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat Pasal 114 ayat (3) UUPT apabila dapat membuktikan:
- Telah melakukan pengawasan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan Perseroan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
- Tidak mempunyai kepentingan pribadi baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan Direksi yang mengakibatkan kerugian; dan
- Telah memberikan nasehat kepada Direksi untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Bahkan jika terjadi kepailitan karena kesalahan atau kelalaian Dewan Komisaris dalam melakukan pengawasan terhadap pengurusan yang dilaksanakan oleh Direksi, dan kekayaan Perseroan tidak cukup untuk membayar seluruh kewajiban Perseroan akibat kepailitan tersebut, maka setiap anggota Dewan Komisaris secara tanggung renteng ikut bertanggung jawab dengan anggota Direksi atas kewajiban yang belum dilunasi.
Mengutip dari situs PT Phapros, Tbk, disebutkan soal tugas dan kewajiban Dewan Komisaris sebagai berikut:
Dewan Komisaris memiliki tugas:
- Mengawasi Direksi dalam menjalankan kegiatan perusahaan serta memberikan nasihat kepada Direksi.
- Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
- Mengawasi dan mengevaluasi kinerja Direksi.
- Mengkaji sistem manajemen.
- Memantau efektivitas penerapan Good Corporate Governance dan melaporkannya kepada RUPS.
- Menginformasikan kepemilikan sahamnya pada perusahaan untuk dicantumkan dalam laporan tahunan perusahaan.
- Mengusulkan auditor eksternal untuk disahkan dalam RUPS dan memantau pelaksanaan penugasan auditor eksternal.
- Menyusun pembagian tugas masing-masing anggota Dewan Komisaris sesuai dengan keahlian dan pengalaman.
Dewan Komisaris memiliki kewajiban:
- Memberikan saran dan pendapat kepada RUPS mengenai RJPP dan RKAP yang diusulkan Direksi serta menandatangani rencana tersebut.
- Melakukan pengawasan terhadap pengurusan perusahaan, termasuk pengawasan atas pelaksanaan RKAP, usulan perubahan dan perbaikan Anggaran Dasar Perusahaan, serta melakukan penilaian kinerja Direksi.
- Mengikuti perkembangan kegiatan perusahaan dan segera melaporkan kepada RUPS disertai dengan saran langkah perbaikan dalam hal perusahaan menunjukan gejala kemunduran.
- Meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan yang disiapkan oleh Direksi serta menandatangani laporan tahunan.
- Dalam hal terjadi kekosongan jabatan Direksi, maka Dewan Komisaris wajib menunjuk salah seorang Direksi lainnya sebagai pemangku jabatan yang lowong hingga ditunjuknya pengganti oleh RUPS.
- Memastikan bahwa perusahaan telah memenuhi segala ketentuan dan peraturan yang berlaku.
- Mendokumentasikan materi rapat Dewan Komisaris.
- Melaporkan kepada perusahaan mengenai kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya dalam perusahaan lain.
- Membuat laporan tentang tugas pengawasan yang telah dilakukan selama tahun buku yang baru lampau kepada RUPS.
Penempatan komisaris dalam perseroan oleh pemegang saham juga sebagai upaya agar komisaris memonitor jalannya perusahaan sesuai dengan amanah RUPS. Beberapa keputusan pun dalam anggaran dasar digawangi dengan persetujuan komisaris. Jangan sampai direksi bertindak di luar tugas dan kewenangannya yang kemudian merugikan investor juga pada akhirnya.
Dalam banyak kasus peran komisaris menjadi watchdog terhadap pada direksi, bahkan tidak sungkan untuk menghentikan tindakan direksi yang dinilai dapat merugikan perseroan. Apalagi berdasarkan ketentuan pasal 106 UUPT, komisaris dapat menghentikan sementara direksi dan menjalankan peran direksi tersebut hingga adanya keputusan RUPS yang akan menetapkan pemberhentian secara tetap direksi atau mengembalikan direksi tersebut pada jabatannya semula untuk memimpin perseroan.
Pada praktiknya juga kita temui beberapa perusahaan menunjuk komisaris perseroan dengan latar belakang, jabatan atau posisi tertentu dalam rangka “pengamanan” internal maupun “eksternal”. Jajaran komisaris pun tidak bisa diisi oleh sembarang orang, karena rekam jejak mereka baik dari sisi finansial, karir profesional dan keahlian juga menjadi pertimbangan perbankan dan lembaga jasa keuangan dalam pemberian modal atau pinjaman.
Komisaris Boneka?
Yang juga menarik adalah soal pengungkapan direksi dan komisaris “boneka” dalam suatu perseroan. Mereka ini dikendalikan oleh Beneficial Owner sebenarnya dari bisnis yang dijalankan perseroan.
Beneficial Owner (BO) atau Pemilik Manfaat diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2019 tentang Ultimate Beneficial Owner (PP No. 13/2019). BO merupakan orang yang menerima manfaat dari Korporasi baik langsung maupun tidak langsung, yang merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham korporasi. Atas manfaat yang diperoleh, transparansi dari BO menjadi urgensi penting bagi pemerintah.
Yunus Husein salah satu tim perumus PP No. 13/2019 mengatakan beneficial owner tidak memiliki posisi apa-apa dalam perusahaan, namun mengendalikan putusan-putusan dalam perusahaan. Mantan Kepala PPATK ini juga mengatakan jika di pengadilan, lanjutnya hakim melihat dari transaksi-transaksinya, komunikasinya, dan fasilitas-fasilitas yang dimiliki oleh orang tersebut.
Yunus membeberkan, pengendalian tersebut dapat diketahui dari:
- Surat kuasa atau perjanjian tersembunyi;
- Keterangan saksi yang mengetahui jalannya perusahaan sehari-hari;
- Komunikasi antara BO dengan manajemen/personil korporasi;
- Melihat transaksi keuangan BO yang bersangkutan; dan
- Melihat fasilitas/perlakuan istimewa yang diberikan korporasi kepada BO tersebut.
Kembali pada asas fiduciary duties perseroan, prinsipnya, komisaris menjalankan pengawasan terhadap direksi dan tidak boleh masuk ke dalam pengurusan perseroan apalagi mengambil keputusan hingga menandatangani perjanjian. Artinya, komisaris telah melangkahi direksi dan bertindak di luar kewenangannya dalam perseroan. Jika tindakan komisaris tersebut menimbulkan kerugian, maka berlakulah piercing corporate veil, dimana komisaris yang harus bertanggung jawab secara pribadi terhadap kerugian perseroan tersebut.
Lain hal jika, ada tindakan komisaris yang sifatnya insidentil karena ketiadaan direksi saat itu, sehingga komisaris yang menggantikan peran direksi untuk menandatangani perjanjian. Hal ini tidak melanggar asas fiduciary duties. Sekalipun timbul kerugian pada perseroan, sepanjang telah dipenuhi semua syarat formil dan tindakannya sesuai dengan anggaran dasar perseroan, maka kerugian tersebut akan dianggap sebagai kerugian perseroan dan bukan tanggung jawab komisaris tersebut.
Bimo Prasetio
Konsultan Hukum Bisnis dan Investasi
Anda dapat menghubungi Bimo Prasetio melalui ask@bimoprasetio.com







































