Perlindungan Data Pribadi Bermanfaat Bagi HAM dan Bisnis

Data pribadi merupakan komoditi ekonomi yang bernilai tinggi.

Sumber Foto: http://www.informationsecuritybuzz.com

Dewasa ini, kita dihadapkan pada masa dimana begitu banyaknya orang yang menggunakan sosial media, mulai dari Facebook, Twitter, Instagram, Whatsapps, dan lain sebagainya. Hal tersebut menjadi salah satu hal yang memang tidak dapat dihindari seiring dengan perkembangan teknologi yang terjadi. Di sisi lain, perkembangan teknologi ternyata dapat membuka peluang terjadinya penyalahgunaan data pribadi pengguna. Hal demikian terjadi ketika pengguna terlalu mengekspos atau menyebarluaskan informasi pribadi tentang dirinya.

Oleh karena itu, Perlindungan data pribadi merupakan sebuah keniscyaaan karena dinilai dapat bermanfaat bukan hanya bagi perlindungan HAM, tetapi dari sisi bisnis.

Pendiri sekaligus Ketua Umum Indonesia Cyber Law Community (ICLC) Teguh Arifiyadi menegaskan perlindungan data pribadi erat kaitannya dengan privasi yang juga merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia. “Data pribadi itu berkaitan dengan Hak Asasi Manusia, berkaitan juga dengan masalah privasi yang memang bagi Undang-Undang Dasar ataupun Ketentuan terkait dengan Hak Asasi Manusia merupakan hak dasar yang wajib diberikan negara kepada setiap individu,” ujarnya kepada KlikLegal hari Senin (17/7) di Jakarta.

Berkaitan dengan hal tersebut, Teguh menyarankan kepada masyarakat agar dapat lebih berhati-hati. Selain itu, Teguh juga berpesan agar masyarakat tidak sembarang membagikan informasi terkait dengan data pribadi yang dimiliki. “Data pribadi itu sesuatu yang harus dijaga dengan cara kita membatasi diri untuk membagikan ataupun secara mudah membagikan terkait dengan data pribadi tersebut ke orang lain ataupun ke satu sistem,” ucapnya.

Sedangkan, pemerintah dalam Naskah Akademik RUU Perlindungan Data Pribadi, menjelaskan bahwa pengumpulan dan penyebarluasan data pribadi merupakan pelanggaran terhadap privasi. Pemerintah juga mengakui bahwa data pribadi merupakan suatu aset atau komiditi yang bernilai ekonomi tinggi, sehingga perlu ada sebuah undang-undang tersendiri yang mengatur hal tersebut.

“Sayangnya, perlindungan terhadap data pribadi saat ini belum diatur dalam undang-undang tersendiri melainkan masih tersebar di berbagai peraturan perundang-undangan,” demikian penjelasan pemerintah dalam Naskah Akademik yang dikutip dari situs resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM.

Pemerintah menegaskan bahwa aturan perlindungan data pribadi dimaksudkan untuk melindungi kepentingan konsumen dan memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia. Pengaturan ini akan melindungi data pribadi individu terhadap penyalahgunaan pada saat data tersebut memiliki nilai tinggi untuk kepentingan bisnis, yang pengumpulan serta pengolahannya menjadi kian mudah dengan perkembangan teknologi informasi komunikasi.

“Oleh karena itu perlindungan data pribadi yang bersifat khusus dalam suatu undang-undang sangat diperlukan guna memastikan bahwa data pribadi konsumen dilindungi dengan baik,” tegas pemerintah.

Sayangnya, RUU yang dinilai penting ini belum menjadi pembahasan prioritas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam waktu dekat. Meski RUU Perlindungan Data Pribadi masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015 – 2019, tetapi RUU ini tidak masuk ke dalam RUU Prioritas 2017. (Baca Juga: Ini 49 RUU yang Jadi Fokus DPR di 2017).

(LY)

Dipromosikan