Permohonan Merek Ditolak DJKI? Lakukan 5 Tips Ini
Terdapat berbagai macam upaya yang dapat dilakukan oleh Pemohon apabila permohonan mereknya diputus usul tolak oleh DJKI.
Kepala Seksi Pertimbangan Hukum dan Litigasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, Nova Susanti, dalam youtube DJKI Kemenkumham (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM) mengatakan bahwa apabila merek mendapatkan usulan penolakan, maka pemohon masih diberikan kesempatan seperti:
Pertama, Melakukan Hearing atau Menanggapi
Setelah diputus usul tolak, pemohon dapat melakukan hearing atau menanggapi usul tolak tersebut.
“Silahkan pemohon menyampaikan argumentasi dengan bukti-bukti yang dimilikinya kenapa dia mengajukan ini (merek),” ujar Nova.
Kedua, Re-eksaminasi
Nova mengatakan jika permohonan yang diusul tolak tersebut akan dieksaminasi ulang atau diperiksa ulang oleh pemeriksa setelah menerima tanggapan tersebut.
Ketiga, Apabila Tanggapan Diterima
Apabila tanggapan itu bisa diterima oleh pemeriksa, maka mereknya akan diputus daftar.
Keempat, Apabila Tanggapan Ditolak (Mengajukan Banding ke Komisi Banding Merek)
Apabila tanggapan itu tidak bisa diterima oleh pemeriksa maka akan ada penolakan definitif. Akan tetapi disini pemohon masih bisa melakukan upaya untuk meng-challenge keputusan itu dengan mengajukan permohonan banding ke Komisi Banding Merek.
“Karena tugas dari Komisi Banding Merek adalah mengevaluasi kembali apakah putusan yang telah dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal sudah sesuai atau belum dengan UU Merek yang berlaku,” ujar Nova.
Pemeriksaan dan Keputusan Banding
Pada saat proses pemeriksaan banding, Komisi Banding Merek akan melihat alasan-alasan mengapa pemohon mengajukan banding. Jika Komisi Banding Merek bisa menerima alasan permohonan, maka mereknya bisa di daftar.
“Apabila diputus daftar oleh Komisi Banding, maka Direktorat Jenderal wajib untuk mendaftarkannya dan wajib melaksanakan keputusan yang telah dikeluarkan oleh Komisi Banding,” ujar Nova.
Apabila permohonan banding diputus tolak, masih ada kemungkinan yang dapat dilakukan oleh pemohon.
Kelima, Apabila Permohonan Banding ditolak Komisi Banding Merek
Keputusan Komisi Banding Merek masih dapat di challenge ke Pengadilan Niaga hingga Mahkamah Agung.
“Apapun putusan dari pengadilan nanti, kita wajib melaksanakannya dan yang pastinya putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap,” ujar Nova.
SS








































