Siap-Siap! OSS Berbasis Risiko Launching Pada 2 Agustus 2021

Siap-Siap! OSS Berbasis Risiko Launching Pada 2 Agustus 2021

Siap-Siap! OSS Berbasis Risiko Launching Pada 2 Agustus 2021

Sistem OSS versi 1.1 tidak akan dioperasionalisasikan pada tanggal 30 Juli 2021 pukul 18.00 WIB untuk dapat dilakukan migrasi data kepada Sistem OSS Berbasis Risiko.

Mengenai Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sebelumnya sudah diatur Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), dan Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4  Tahun  2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (PerBKPM 4/ 2021).

Agar dapat berjalan dengan optimal dan efisien, maka penyelenggaraan sistem tersebut akan dilaksanakan (soft launching) pada 2 Agustus 2021.

Terkait dengan penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui sistem OSS tersebut, Kementerian Investasi menetapkan Surat Edaran Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Nomor 17 tahun 2021 tentang Peralihan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Menjadi Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS (SE 17/2021).

SE 17/2021 ditetapkan oleh Achmad Idrus selaku Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal atas nama Menteri Investasi/Kepala BKPM, pada Senin (27/07) yang bertujuan untuk memberikan panduan bagi Pelaku Usaha mengenai mekanisme proses peralihan penyelenggaraan perizinan berusaha menjadi penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS.

“Tujuan dari Surat Edaran ini adalah agar pelaksanaan  proses peralihan penyelenggaraan perizinan berusaha menjadi penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS dapat dilakukan secara efisien dan efektif oleh Pelaku Usaha,” bunyi SE 17/2021.

Berikut mekanisme penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Melalui Sistem OSS yang akan dilaksanakan mulai 2 Agustus 202. Pertama, sistem OSS versi 1.1 tidak akan dioperasionalisasikan pada tanggal 30 Juli 2021 pukul 18.00 WIB untuk dapat dilakukan migrasi data kepada Sistem OSS Berbasis Risiko.

“Pelaku Usaha tetap mengajukan permohonan perizinan berusaha dalam Sistem OSS versi 1.1 paling lambat tanggal 29 Juli 2021 pukul 24.00 WIB,” dikutip dari SE/2021.

Kedua, pelaku Usaha diminta untuk dapat mempercepat proses pemenuhan komitmen atas Izin Usaha yang belum efektif dan diajukan ke Sistem OSS paling lambat 29 Juli 2021 pukul 24.00 WIB, sehingga Izin Usaha yang efektif dapat diterbitkan oleh Sistem OSS sebelum tanggal 30 Juli 2021 pukul 18.00 WIB.

Ketiga, terdapat sejumlah 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 KBLI berdasarkan PP 5/2021 yang siap untuk digunakan pada saat Sistem OSS Berbasis Risiko diimplementasikan (soft launching) pada tanggal 2 Agustus 2021.

“353 KBLI yang belum diatur pada PP 5/2021 sehingga perlu penetapan oleh Kementerian Investasi / BKPM (daftar KBLI terlampir dalam SE 17/2021) yang penanamannya dalam Sistem OSS Berbasis Risiko ditargetkan dapat digunakan paling lambat akhir Agustus 2021 ,” terang SE 17/2021.

 

SS

Dipromosikan