Proses Permohonan Merek Lama? Berikut Penyebabnya!

Proses Permohonan Merek Lama? Berikut Penyebabnya!

Proses Permohonan Merek Lama? Berikut Penyebabnya!

Pemeriksa memiliki waktu 18 bulan untuk menyampaikan apakah permohonan itu diterima atau ditolak.

T. Didiek Taryadi selaku Kepala Sub Dit. Pemeriksaan Merek Direktorat Merek dan Indikasi Geografis, dalam youtube DJKI Kemenkumham (Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI) bahwa dalam hal permohonan merek, DJKI ingin memberikan hak kepada Pemohon dan bukan semata-mata hanya permasalahan perizinan.

“Kenapa proses permohonan merek lama? Kita lihat dalam Undang-Undang saja memberikan waktu 150 hari, sehingga itu mungkin dirasakan oleh masyarakat dan Para Pemohon merek kok prosesnya panjang sekali,” ujar T. Didiek.

Setiap permohonan pendaftaran merek akan dilakukan beberapa pemeriksaan, mulai dari pemeriksaan formalitas, publikasi, hingga pemeriksaan substantif.

Pemeriksaan formalitas merupakan pemeriksaan terkait kelengkapan permohonan pendaftaran merek yang dilakukan oleh bagian Subdirektorat Permohonan dan Publikasi Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.

“Kalau suatu permohonan sudah dinyatakan lengkap, maka akan dilakukan publikasi. Akan tetapi apabila terdapat kekurangan, maka (Pemohon) akan disurati untuk memenuhi kelengkapan persyaratan,” ujar T. Didiek Taryadi.

Untuk proses publikasi saja memakan waktu hingga 2 (dua) bulan dan harus menunggu apakah ada keberatan atau tidak dari orang lain terkait merek yang diajukan permohonannya.

“Apabila ada yang keberatan, maka kantor merek akan mengirimkan keberatan itu kepada Pemohon,” ujar T. Didiek.

Kemudian Pemohon masih diberikan kesempatan selama 2 (dua) bulan untuk menyampaikan sanggahan.

Setelah semua proses itu selesai, maka akan dilakukan pemeriksaan substantif yang merupakan tahapan lanjutan ketika permohonan pendaftaran merek sudah lengkap dan dipublikasikan.

Pemeriksaan substantif ini sendiri dilaksanakan selama 150 hari kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek).

“Sehingga memang waktunya panjang,” ujar T. Didiek.

Berkaitan dengan proses yang lama, ia mencoba untuk menjelaskan dengan membandingkannya dengan permohonan pendaftaran merek internasional. Dimana Indonesia sudah menjadi anggota Madrid Protocol sejak tahun 2017 dan berlaku efektif di Indonesia sejak Januari 2018.

“Yang namanya proses Madrid Protocol kantor anggota itu diberikan kesempatan untuk melakukan pemeriksaan substantif selama 18 bulan,” ujar T. Didiek.

T. Didiek melanjutkan bahwa hal tersebut merupakan aturan dari madrid protocol untuk pendaftaran merek internasional.

“Pemeriksa memiliki waktu 18 bulan untuk menyampaikan apakah permohonan itu diterima atau ditolak. Sedangkan dalam UU Merek sendiri waktunya adalah 150 hari kerja dan itu jauh lebih pendek dibandingkan dengan pendaftaran merek internasional,” ujar T. Didiek.

Menurutnya, fakta yang ada di lapangan sekarang menunjukkan proses permohonan merek di Indonesia sudah tidak terlalu lama. karena sekarang sudah menggunakan sistem otomasi yang bagus.

SS

Dipromosikan