Mendagri Terbitkan Inmendagri Terkait PPKM Level 4 dan 3 di Jawa-Bali

Mendagri Terbitkan Inmendagri Terkait PPKM Level 4 dan 3 di Jawa-Bali

Mendagri Terbitkan Inmendagri Terkait PPKM Level 4 dan 3 di Jawa-Bali

Mendagri terbitkan 3 Inmendagri terkait perpanjangan PPKM.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, terbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali (Inmendagri 24/2021).

Diterbitkannya Inmendagri tersebut dalam rangka menindaklanjuti keputusan Presiden Joko Widodo yang memperpanjang PPKM level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021. Dalam Inmendagri 24/2021 diatur sejumlah ketentuan dalam PPKM sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dari Kementerian Kesehatan.

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia agar melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen,” bunyi Inmendagri 24/2021 yang diterbitkan pada Minggu (25/7).

Tito berharap agar pemerintah daerah segera melakukan langkah lanjutan atas instruksi tersebut.

“Kita semua berharap dengan adanya Instruksi Mendagri yang substansinya dibuat oleh tim bersama, rekan-rekan kepala daerah diharapkan segera untuk melakukan langkah lanjutan, mulai dari rapat koordinasi dengan Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah), kemudian mengeluarkan produk kebijakan baik dalam bentuk surat edaran, instruksi gubernur/bupati/wali kota, dan kemudian kalau bisa lebih spesifik sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing. Tapi tidak melampaui apa yang sudah diatur dalam Instruksi Mendagri yang berlaku secara nasional,” ujar Tito dalam keterangannya di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/7/2021).

Salah satu aturan dalam Inmendagri 24/2021 adalah pelonggaran di sektor usaha dan juga pembukaan tempat ibadah di wilayah yang menerapkan PPKM level 3.

Untuk PPKM pada Kabupaten dan Kota di wilayah Jawa dan Bali dengan kriteria Level 4. Salah satu aturannya adalah pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum yang tidak berada dalam gedung/toko tertutup dapat dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan ditempat 3 orang dan waktu makan maksimal 20 menit.

Selain Inmendagri 24/2021, Mendagri Tito juga telah menerbitkan dua Inmendagri lainnya, yaitu Instruksi Mendagri Nomor 25 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua (Inmendagri 25/2021).

Lalu ada Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 (Inmendagri 26/2021).

Mendagri Tito mengajak seluruh stakeholder untuk bekerjasama agar kebijakan PPKM ini bisa berjalan dengan efektif dan harapannya pada tanggal 2 Agustus nanti, angka kasus aktif dan tingkat penularan Covid-19 bisa melandai.

“Dengan demikian kita berharap kalau ini efektif semua, kita bisa bergerak bersama-sama, tentu kita harapkan ke depan levelnya akan makin turun lagi sehingga akan membuka ruang bagi kita untuk beraktivitas termasuk aktivitas ekonomi,” ujar Mendagri Tito.

 

SS

Dipromosikan