Pertamina Menangkan Rp1,5 Triliun Atas Pencemaran di Teluk Balikpapan, Begini Perjalanan Kasusnya

Pertamina Menangkan Rp15 Triliun Atas Pencemaran di Teluk Balikpapan, Begini Perjalanan Kasusnya
Image Source by tribunnews.com

Pertamina Menangkan Rp1,5 Triliun Atas Pencemaran di Teluk Balikpapan, Begini Perjalanan Kasusnya

“Kasus pencemaran minyak di Teluk Balikpapan telah berjalan 3 tahun lebih mulai dari proses pidana hingga gugatan perdata. Selain Pertamina, warga sekitar wilayah akibat dari pencemaran minyak  juga melakukan gugatan citizen lawsuit.”

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (19/01) lalu memenangkan PT Pertamina (Persero) atas gugatan Perbuatan Melawan Hukum melawan Zhang Deyi, Ever Judger Holding Company Limited, Fleet Management Ltd., dan PT Penascop Maritim Indonesia. Gugatan tersebut dilayangkan oleh Pertamina atas kasus kebocoran pipa bawah laut milik PT Pertamina (Persero) di area Teluk Balikpapan.

“Menyatakan bahwa Zhang Deyi telah melakukan perbuatan melawan hukum, serta menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian materil senilai Rp1.596.370.080.820,49 dan USD 23.722.028 secara tanggung renteng,” begitu Putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan menjatuhkan jangkar di zona terbatas sampai dengan zona terlarang oleh Zhang Deyi sebagai seorang nahkoda kapal melanggar hak keperdataan PT Pertamina (Persero). Secara subjektif pelanggaran yang dilakukan oleh Zhang Deyi merupakan pelanggaran hak yang dilindungi oleh ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memiliki dan mengoperasikan pipa bawah laut.

Otto Hasibuan, Kuasa Hukum PT Pertamina menjelaskan bahwa perkara tersebut bermula dari pencemaran lingkungan di Teluk Balikpapan yang terjadi akibat tindakan nahkoda kapal MV Ever Judger, Zhang Deyi yang menjatuhkan jangkar di zona terbatas sampai dengan zona terlarang hingga menyebabkan pipa bawah laut milik PT Pertamina rusak. 

“Ini menyebabkan minyak mentah yang berada di dalam pipa juga keluar dan menyebabkan tumpahan minyak di laut,” ujarnya dalam siaran pers (22/1).

Untuk diketahui, insiden tersebut menyebabkan bocornya 44 ribu barel minyak mentah ke laut yang meluas mencapai 12 ribu hektar area pesisir Balikpapan dan Penajam Paser Utara serta 5 orang tewas akibat terbakarnya kapal MV Ever Judger.

Adanya putusan pidana kepada Zhang Deyi

Pengadilan Negeri Balikpapan telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara serta denda Rp15 miliar subsidair 1 tahun penjara atas tindakan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Zhang Deyi. Pemberian sanksi tersebut didasarkan fakta bahwa Zhang Deyi dianggap sengaja memasuki daerah terlarang hingga menabrak pipa bawah air milik PT Pertamina (Persero).

Majelis hakim dalam pertimbangannya berpendapat bahwa Kapal MV Ever Judger dilengkapi dengan navigasi sistem electronic chart display&information (ECDIS) yang berfungsi untuk memandu kapal guna mengetahui adanya zona terlarang international maritime organization (IMO) sehingga seharusnya Zhang Deyi mengetahui bahwa kapal tersebut berlayar di zona terlarang. Namun sebaliknya Zhang Deyi justru memerintahkan untuk menjatuhkan jangkar sedalam 27,5 meter sehingga menyebabkan rusaknya pipa minyak PT Pertamina (Persero). Walaupun Zhang Deyi mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi Samarinda justru menolak perm. Tidak sampai disitu, Zhang Deyi juga mengajukan kasasi tetapi ditolak oleh Mahkamah Agung.

Gugatan warga kepada enam institusi Pemerintah atas Pencemaran Teluk Balikpapan

Bukan hanya PT Pertamina (Persero) yang mengajukan gugatan perdata, Warga sekitar wilayah akibat dari pencemaran minyak tersebut juga melakukan gugatan citizen lawsuit kepada enam institusi pemerintah yaitu Gubernur Kaltim, Bupati Paser Utara, Wali Kota Balikpapan, Menteri KLHK, Menhub dan Menteri Kelautan dan Perikanan sebagai Para Tergugat atas pencemaran Teluk Balikpapan di Pengadilan Negeri Kalimantan Timur.

Dalam Putusannya, Majelis Hakim mengabulkan sebagian gugatan tersebut. Majelis hakim dalam amar putusannya memerintahkan seluruh Tergugat untuk melanjutkan perumusan peraturan daerah (perda) tentang sistem zonasi kawasan pesisir dan pulau kecil, sistem informasi lingkungan hidup perairan teluk dan prosedur tetap penanggulangan bencana tumpahan minyak. 

VWS

Dipromosikan