Ilustrasi gambar dari: Freepik
Bagi Perusahaan yang belum melaporkan LKPM, atau telah melaporkan LKPM namun status laporan LKPM belum disetujui atau masih perlu perbaikan, terdapat kesempatan untuk melaporkan ataupun melakukan tindak lanjut laporan LKPM sampai Disetujui sampai dengan hari Senin, tanggal 21 April 2025.
Pastikan LKPM dilaporkan untuk seluruh KBLI kegiatan usaha yang didaftarkan Perusahaan, baik yang Utama maupun Pendukung, dan baik yang sudah aktif beroperasi maupun masih dormant / belum operasional, agar Perusahaan terhindar dari dikenakan sanksi aktif oleh BKPM.
Artikel ini ditulis oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.








































