Perusahaan WAJIB Memiliki KBLI Ini dalam NIB untuk Mengurus Proses Pendaftaran Usaha Fintech di Indonesia pada Regulatory Sandbox di OJK!

Perusahaan WAJIB memiliki KBLI ini dalam NIB untuk mengurus proses pendaftaran usaha Fintech di Indonesia pada Regulatory Sandbox di OJK!

Ilustrasi gambar dari: Freepik

Bagi Perusahaan yang bermaksud untuk membangun, mengembangkan ataupun menggunakan inovasi berbasis teknologi yang menghasilkan dampak pada produk, aktivitas, layanan dan model bisnis dalam ekosistem keuangan digital di Indonesia, WAJIB memenuhi ketentuan perizinan yang diatur oleh OJK, sebagai instansi regulator sektor keuangan di Indonesia.

Apalagi jika Perusahaan bermaksud untuk ataupun telah mendapatkan pendapatan dan keuntungan dari penjualan produk dan layanan tersebut, menjadi penting bagi Perusahaan untuk memastikan bahwa inovasi berbasis teknologi ini telah memenuhi ketentuan perizinan yang diatur OJK, untuk menghindari dihentikannya kegiatan Perusahaan yang membuat Perusahaan wajib menyelesaikan seluruh bisnisnya dan juga hak dan kewajiban terhadap para pengguna yang menggunakan produk dan layanannya.

Berdasarkan Peraturan OJK No. 3 Tahun 2024 tentang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, cara Perusahaan untuk memenuhi ketentuan perizinan yang diatur oleh OJK bagi usaha Fintech nya adalah sebagai berikut:

  1. Mendirikan PT (Perseroan Terbatas) di Indonesia sebagai badan hukum yang diwajibkan dalam ketentuan perizinan OJK, untuk menghindari ditolaknya permohonan pendaftaran maupun perizinan oleh OJK. OJK tidak menerima pendaftaran ataupun permohonan izin dari badan-badan yang tidak berbentuk PT karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan.
  2. Memastikan PT memiliki KBLI 64999 – Aktivitas Jasa Keuangan Lainnya Ytdl, Bukan Asuransi dan Dana Pensiun, khusus untuk kegiatan usaha Fintech atau ITSK (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan). Tingkat risiko KBLI 64999 adalah RISIKO TINGGI, sehingga PT wajib melanjutkan proses pemenuhan ketentuan perizinan ke OJK setelah mengurus KBLI dan NIB.
  3. Mengajukan Konsultasi dengan OJK terkait dengan model inovasi berbasis teknologi dalam ekosistem keuangan digital Indonesia yang akan dilakukan Perusahaan, agar model tersebut dapat dilakukan analisa awal oleh OJK untuk mengarahkan PT baik ke ketentuan perizinan model bisnis yang telah diatur secara khusus oleh OJK, maupun ke Regulatory Sandbox untuk dilakukan proses pengujian terhadap model bisnis tersebut selama 1 tahun.
  4. Melakukan pendaftaran pada Regulatory Sandbox OJK dan menjalankan kewajiban serta memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan OJK selama 1 tahun, untuk model bisnis dan inovasi teknologi yang belum diatur secara khusus oleh OJK.
  5. Mendapatkan hasil penilaian Regulatory Sandbox OJK setelah 1 tahun periode sandbox berlalu dan menjalankan kewajiban dan memenuhi persyaratan sesuai dengan hasil penilaian Regulatory Sandbox.

Artikel ini ditulis oleh Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law.

Dipromosikan