Perusahaan Sawit Berkantor Pusat di Luar Indonesia, Apakah Boleh?
“Perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melakukan kegiatannya di wilayah Indonesia tetap harus berkedudukan di Indonesia”
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan melakukan audit secara menyeluruh terhadap perusahaan minyak kelapa sawit yang akan dimulai pada awal Juni mendatang.
Mengenai hal ini sebenarnya telah diamanatkan dalam Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Moratorium Sawit yang salah satunya adalah melakukan evaluasi perizinan.
Audit tersebut dilakukan untuk mengetahui dan mengidentifikasi bisnis sawit yang ada, meliputi luasan kebun, produksi hingga kantor pusatnya.
Sejak ditunjuk oleh Jokowi untuk mengelola permasalahan terkait minyak goreng, Luhut mengatakan banyak menemukan perusahaan kelapa sawit yang mengeruk keuntungan di Indonesia, namun berkantor pusat di luar Indonesia.
“Bayangkan dia punya 300-500 ribu hektar headquarter-nya di luar negeri, dia bayar pajaknya di luar negeri. Not gonna happen. You have to move your headquarter to Indonesia,” jelasnya.
Luhut menegaskan perusahaan minyak kelapa sawit wajib memiliki kantor pusat di Indonesia lantaran selama ini banyak perusahaan minyak kelapa sawit besar yang berkantor pusat di luar negeri.
Sejumlah perusahaan besar kelapa sawit yang dimiliki oleh pengusaha warga negara Indonesia (WNI) atau dimiliki oleh perusahaan penanaman modal asing (PMA) memang diketahui memiliki kantor pusat di luar negeri.
Pasalnya, dalam melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit, perusahaan sebagai pelaku usaha harus memenuhi persyaratan yang sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Permentan Nomor 98 Tahun 2013, ditegaskan bahwa perusahaan perkebunan yang dapat melangsungkan kegiatan perkebunan adalah perusahaan yang berbentuk badan hukum menurut hukum Indonesia serta berkedudukan di Indonesia.
Selain itu, bagi badan hukum asing yang ingin melaksanakan kegiatan perkebunan di Indonesia, mengacu pada Pasal 4 Permentan Nomor 98 Tahun 2013, badan hukum asing tersebut wajib melakukan kerja sama dengan pelaku usaha perkebunan dalam negeri dengan membentuk perusahaan PMA yang berkedudukan di Indonesia.
Dengan demikian, perusahaan perkebunan kelapa sawit yang melakukan kegiatannya di wilayah Indonesia, baik yang dimiliki oleh warga negara Indonesia (WNI) maupun yang berbentuk perusahaan PMA, wajib berkedudukan di Indonesia.
Dapat Lebih Banyak
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, mengatakan apabila kantor pusat perusahaan kelapa sawit berada di Indonesia dapat menambah penerimaan dari sektor sawit. Hal ini berkaitan dengan manajemen pembayaran pajak ke Indonesia.
“Pertambahan nilai tambah bisa kita dapat lebih banyak. Kalau headquarter-nya di sini kan akan beda. Lebih dari Rp 100 triliun kita dapatkan dari pemungutan ekspor dan pajak. Ya tentu akan bertambah (kalau kantor pusat diwajibkan di Indonesia,” kata Putu dalam konferensi pers.
Angka ini didapatkan dari estimasi jika dibandingkan dengan pendapatan pada tahun 2021 lalu sekitar Rp 78 triliun dari pungutan ekspor, sedangkan Rp 20 triliun lainnya didapatkan dari pajak industri sawit.
Oleh karena itu, diperlukan adanya pendataan menyeluruh untuk mengetahui neraca persawitan di Indonesia. Termasuk mewajibkan perusahaan berkantor pusat di Indonesia.
MH








































