Pemerintah Kembali Menaikkan Tarif Pajak CPO
“Kenaikan tarif pajak dan batas atas pungutan ekspor berpotensi mengakibatkan penerimaan negara berpotensi semakin besar.”
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menaikkan tarif pungutan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan produk turunannya dari maksimal US$ 355 per ton menjadi US$ 375 per ton.
Hal itu juga diikuti dengan kenaikan batas atas harga CPO dari di atas US$1.000 menjadi di atas US$1.500 per ton.
Aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang berlaku sejak 18 Maret 2022.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga, berharap melalui peraturan ini perbedaan harga antara harga CPO yang diterima produsen mirip dengan harga di dalam negeri, sehingga dapat menjadi disinsentif untuk ekspor dan dapat mendorong kebutuhan dalam negeri.
Dengan kenaikan batas atas pungutan ekspor, maka biaya yang harus dikeluarkan pengusaha akan semakin mahal, sedangkan penerimaan negara berpotensi semakin besar.
Di sisi lain, Airlangga menambahkan kebijakan tersebut diyakini dapat menstabilkan harga produk turunan CPO yaitu minyak goreng dan menaikkan penerimaan negara.
Seiring dengan hal ini, Belanja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan direvisi seiring dengan tingginya harga kelapa sawit.
Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan, Hadiyanto, mengatakan saat ini anggaran awal belanja BPDPKS tercatat senilai Rp5,8 triliun. Perkembangan kenaikan harga sawit dan kebutuhan belanja BPDPKS, tentu berdampak dengan revisi terhadap RBA awal dari BPDPKS sesuai dengan perkembangannya.
Penerimaan Bea Keluar Berpotensi Meningkat
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, mengatakan kenaikan tarif pungutan ekspor CPO dan produk turunannya sejauh ini tidak berdampak kepada penerimaan Bea Keluar.
“Namun tidak tertutup kemungkinan, karena total pungutan naik, maka akan berpengaruh pada volume ekspornya. Kita akan coba lihat pengaruhnya akhir Triwulan 1 atau pertengahan April bulan depan,” tambahnya.
Menurut Ekonom Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, kebijakan PMK terbaru untuk CPO ini identik dengan kenaikan penerimaan.
“Kalau kita berkaca dari tahun lalu, kan tarif bea keluar menyesuaikan dengan harga, artinya jika harganya semakin meningkat maka bea keluar juga akan semakin meningkat,” jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika melihat pertumbuhan volume ekspor di tahun lalu khususnya untuk CPO justru mengalami peningkatan. Artinya kenaikan dari tarif pajak ekspornya itu justru tidak mengerem ekspor CPO nya itu sendiri.
MH








































