MA Kabulkan Pencabutan Permohonan Kasasi Sritex

MA Kabulkan Pencabutan Permohonan Kasasi Sritex
Image Source by tempo.co

MA Kabulkan Pencabutan Permohonan Kasasi Sritex

“Perusahaan belum dapat memastikan mengenai kelanjutan dari proses kasasi di MA ini secara sepenuhnya.”

Pada 19 Mei 2022 yang lalu, Mahkamah Agung (MA) telah melakukan persidangan terhadap permohonan pencabutan kasasi yang diajukan oleh Bank QNB Indonesia dan Citibank selaku kreditur terhadap PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).

Ibrahim selaku hakim yang bertugas dalam persidangan tersebut sebagai Hakim Agung mengabulkan pencabutan permohonan kasasi yang diajukan oleh kedua perusahaan tersebut. “Amar putusan, pencabutan,” sebagaimana dikuti dari laman resmi MA, Kamis (26/5/2022).

Sritex mengungkapkan bahwa perusahaan belum dapat memastikan mengenai kelanjutan dari proses kasasi di MA ini secara sepenuhnya. Kendati demikian, perusahaan yakin untuk memenangkan kasus ini walaupun proses kasasi harus berlanjut. Hal ini menurut perusahaan dapat terjadi sebab batas waktu untuk mengajukan kasasi bagi kedua perusahaan tersebut telah lewat batas waktu.

Lebih lanjut, Sritex diketahui telah memiliki beberapa skema untuk mengantisipasi akibat hukum dari permohonan kasasi. Salah satu skemanya adalah perusahaan akan mengajukan upaya Peninjauan Kembali terhadap perkara apabila permohonan kasasi dari Citilink dan QNB berlanjut dan dikabulkan oleh Majelis Hakim Agung.

Sebagai tambahan informasi, obyek permohonan dari kasasi tersebut adalah putusan Pengadilan Niaga Semarang No.12/Pdt.Sus-PKPU/PN.Smg. Dalam putusan tingkat pertama tersebut,  Sritex digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh beberapa pihak, salah satunya Bank QNB Indonesia atas pinjaman 100,9 miliar rupiah. Mengacu kepada dokumen pada tanggal putusan PKPU, total utang pokok yang harus diselesaikan oleh Sritex sebesar 19,96 triliun rupiah.

Akan tetapi, Pengadilan Niaga Semarang dalam putusannya mengabulkan rencana proposal perdamaian antara Sritex dengan para krediturnya. Dengan demikian, Sritex lolos dari jerat pailit.

Adapun berdasarkan keterangan Sekretaris perusahaan Sritex, Welly Sallam, kedua perusahaan tersebut mengajukan kasasi karena diketahui tidak puas dengan hasil homologasi (pengesahan perdamaian oleh hakim atas persetujuan antara debitor dengan kreditor untuk mengakhiri kepailitan).

 

AA

Dipromosikan