Pierre Cardin dan Prinsip First to File dalam Perlindungan Merek

Pierre Cardin dan Prinsip First to File dalam Perlindungan Merek
Sumber Gambar: Behance

Kasus Pierre Cardin menunjukkan bahwa nama besar dan reputasi global tidak selalu berjalan searah dengan perlindungan merek. Ketika pendaftaran terlambat diamankan, aset yang dibangun bertahun-tahun dapat berubah menjadi sengketa panjang yang menguras biaya, waktu, dan energi bisnis.

Nama Pierre Cardin sudah lama dikenal sebagai salah satu nama besar dalam industri fashion dunia. Namun di Indonesia, merek “Pierre Cardin” justru telah didaftarkan oleh pihak lokal dan kemudian menjadi sumber sengketa panjang dengan Pierre Cardin asal Prancis. 

Perkara ini bahkan berlanjut hingga Mahkamah Agung dan Peninjauan Kembali, dengan putusan yang tetap mempertahankan hak atas merek milik pihak Indonesia. Dalam perkara tersebut, Pierre Cardin asal Prancis berupaya membatalkan merek “Pierre Cardin” milik pengusaha Indonesia, Alexander Satryo Wibowo. 

Namun upaya tersebut tidak berhasil, kasus ini kemudian banyak dibahas sebagai salah satu contoh paling mencolok mengenai benturan antara reputasi merek terkenal dan prinsip pendaftaran merek di Indonesia.

Bagi pemilik bisnis, persoalannya ialah bagaimana jika sebuah brand sudah dikenal luas, tetapi ternyata nama yang sama sudah lebih dahulu didaftarkan pihak lain? 

Kasus Pierre Cardin memperlihatkan bahwa popularitas dan reputasi tidak selalu otomatis membuat persoalan kepemilikan merek menjadi sederhana. Justru ketika nilai ekonominya sudah besar, sengketa atas nama bisa menjadi jauh lebih panjang dan mahal.

Baca juga: Prabowo Pangkas Ratusan BUMN, Bagaimana Nasib Anak dan Cicit Perusahaan?

Sudah Terkenal, Apakah Tetap Bisa Didahului Pihak Lain?

Indonesia mengenal prinsip pendaftaran yang membuat siapa yang lebih dahulu mengajukan permohonan memiliki posisi penting dalam memperoleh hak atas merek. Tetapi prinsip tersebut tidak bisa dibaca sesederhana “siapa cepat dia menang”. Dalam Permenkum Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pendaftaran Merek, terdapat sejumlah dasar yang memungkinkan permohonan ditolak apabila bertabrakan dengan hak atau kepentingan pihak lain.

Pasal 34 ayat (2) mengatur bahwa permohonan dapat ditolak apabila mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek terdaftar pihak lain, merek yang lebih dahulu dimohonkan, hingga merek terkenal milik pihak lain. Pasal 35 kemudian memperjelas bahwa persamaan tersebut dinilai dari kemiripan unsur dominan, sedangkan kesamaan barang atau jasa dapat dilihat dari sifat, tujuan penggunaan, saluran distribusi, konsumen relevan, dan sejumlah indikator lain.

Menariknya, Pasal 36 juga memberikan parameter cukup luas dalam menilai sebuah merek terkenal. Tingkat pengakuan masyarakat, volume penjualan, pangsa pasar, jangkauan dan jangka waktu penggunaan, intensitas promosi, hingga reputasi merek dapat menjadi pertimbangan. Jadi, brand yang sudah memiliki jejak pasar kuat tidak sepenuhnya kehilangan perlindungan hanya karena menghadapi pihak yang lebih dahulu mengajukan pendaftaran.

Di sinilah pelaku usaha perlu membedakan antara terkenal secara komersial dan terlindungi secara hukum. Sebuah brand bisa viral, memiliki ribuan pelanggan, bahkan sudah digunakan bertahun-tahun, tetapi kondisi tersebut belum tentu memberikan posisi hukum yang sama kuat dengan merek yang telah terdaftar. Karena itu, membangun popularitas tanpa segera mengamankan merek tetap menyisakan risiko.

Permenkum 5/2026 memang memberikan ruang untuk mempertimbangkan reputasi merek terkenal, bahkan Pasal 37 menegaskan kemungkinan penolakan terhadap merek yang mempunyai persamaan dengan merek terkenal milik pihak lain. Namun pembuktian status “terkenal” tentu membutuhkan data dan bukti, bukan sekadar klaim bahwa masyarakat mengenal brand tersebut.

Bagi perusahaan, strategi paling aman tetap dilakukan sejak awal, yakni dengan mengecek ketersediaan merek sebelum digunakan, ajukan pendaftaran sesegera mungkin, lalu simpan dokumentasi penggunaan dan promosi secara rapi. Langkah sederhana tersebut bisa mencegah perusahaan menghabiskan energi untuk mempertahankan nama yang seharusnya sudah menjadi aset bisnis sejak awal.

Popularitas Tidak Diikuti Perlindungan Hukum 

“Belajar dari kasus ini, dimata hukum, “Terkenal” dan “Terlindungi” itu dua hal yang berbeda,” papar Asharyanto, pengacara kekayaan intelektual terdaftar di DJKI.

Ia menambahkan, banyak pebisnis terlanjur merasa aman karena brand-nya sudah dikenal, ramai pelanggan, dan bahkan sudah berjalan selama bertahun-tahun. Padahal selama merek itu belum didaftarkan, posisinya masih rentan dan belum terlindungi secara hukum.

“Aset yang tidak diamankan pada dasarnya hanya menunggu waktu untuk direbut oleh orang lain. Dan begitu pihak lain memegang haknya secara sah, posisi Anda justru berbalik menjadi pihak yang dianggap melanggar. Bayangkan seluruh stok, kemasan, dan materi promosi Anda hilang dari peredaran hanya karena satu langkah yang terlewat di awal,” ungkap Partner dari BP Lawyers tersebut.

Belum lagi harus memperebutkannya kembali di pengadilan. Konsekuensinya pun tidak berhenti pada gugatan perdata, tetapi juga disertai ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga miliaran rupiah. Tentunya biaya yang dikeluarkan jauh lebih besar, termasuk waktu dan energi yang seharusnya digunakan untuk mengembangkan bisnis.

Maka Beliau pun mengakhiri dengan membagi pesan untuk para pebisnis, untuk mendaftarkan brand sejak dini (sebelum bisnis dimulai), karena sejatinya melindungi bisnis dan berfungsi sebagai asuransi, sebab merek merupakan aset bisnis bernilai tinggi.

Reputasi Penting, tetapi Pendaftaran Tetap Fondasi Utama

Kasus Pierre Cardin menunjukkan bahwa sengketa merek dapat berkembang menjadi persoalan hukum bertahun-tahun ketika reputasi dan pendaftaran tidak berjalan beriringan. Di sisi lain, perkembangan aturan melalui Permenkum 5/2026 menunjukkan bahwa pemeriksaan merek sekarang juga memberi perhatian terhadap reputasi, jangka waktu penggunaan, hingga tingkat pengakuan masyarakat terhadap suatu merek.

Namun, aturan tentang merek terkenal sebaiknya dipandang sebagai lapisan perlindungan, bukan alasan untuk menunda pendaftaran. Membangun reputasi membutuhkan biaya besar, sedangkan mengamankan merek seharusnya menjadi bagian dari fondasi bisnis sejak awal. Sebab ketika sebuah nama sudah bernilai, pertanyaannya bukan lagi siapa yang paling terkenal, melainkan siapa yang paling siap membuktikan dan melindungi haknya.

(RED)

Dipromosikan