Pikat Pasar Lewat Kemiripan Visual, Kapan Inspirasi Desain Mulai Langgar Batas Hukum?

Pikat Pasar Lewat Kemiripan Visual, Kapan Inspirasi Desain Mulai Langgar Batas Hukum?
Sumber Gambar: Pop Bela

Fenomena overall look produk Christy Ng yang dinilai terasa dekat dengan brand mewah membuka diskusi penting soal batas inspirasi dan peniruan. Dalam bisnis fashion, kemiripan visual bukan hanya soal desain, tapi juga bisa menyentuh merek, desain industri, hak cipta, dan reputasi brand. 

Overall look menjadi kata kunci ketika publik membahas produk Christy Ng yang dinilai terasa dekat dengan beberapa merek dunia. Isu yang kerap digaungkan publik bukan selalu soal logo yang sama persis, melainkan kesan visual keseluruhan, seperti motif berulang, bentuk tas, warna, material, hingga gaya pemakaian yang mengingatkan orang pada brand tertentu. 

Dalam beberapa pemberitaan, nama terkemuka seperti Goyard, Dior, Bottega Veneta, hingga brand lokal Malaysia Machino ikut disebut dalam percakapan publik soal kemiripan desain.

Apabila dilihat dari sisi bisnis, pola seperti ini biasanya dekat dengan pasar aspirational consumer. Mereka adalah konsumen yang ingin tampil stylish, modern, dan punya rasa “luxury”, tetapi belum tentu ingin atau mampu membeli barang luxury asli. Pada titik ini, produk dengan nuansa mirip brand high-end bisa terasa menarik karena memberi kesan mahal, tetapi dengan harga yang lebih masuk akal.

Inilah yang membuat dugaan plagiasi desain tidak bisa dilepaskan dari strategi pasar. Brand tidak hanya menjual fungsi tas, tapi juga menjual rasa: rasa elegan, rasa mapan, rasa mengikuti tren global. 

Masalah akan muncul, ketika rasa itu terlalu dekat dengan identitas visual brand lain, membuat publik mulai bertanya: apakah ini inspirasi, adaptasi, atau menumpang popularitas?

Baca juga:

Aspek KI Apa yang Paling Tersenggol?

Jika yang dipersoalkan adalah bentuk tas, siluet, motif, konfigurasi, komposisi warna, dan tampilan visual produk, maka ranah yang paling dekat adalah desain industri. Dalam konteks tas, perlindungan desain industri bisa menyentuh bentuk luar produk, ornamen, pola visual, dan kesan estetis yang melekat pada barang. 

Jadi, ketika sebuah tas terlihat sangat mirip dari jarak pandang konsumen biasa, isu desain industri menjadi pintu masuk yang paling relevan. Namun, persoalannya tidak berhenti begitu saja. 

Jika motif atau pola tertentu sudah sangat dikenal sebagai identitas brand, maka isu merek juga bisa ikut tersenggol. Misalnya, pola monogram atau pattern khas yang membuat konsumen langsung teringat pada satu brand tertentu. Dalam situasi seperti ini, motif bukan lagi sekadar hiasan yang tercetak, tetapi sudah berfungsi sebagai penanda asal produk.

Selain itu, hak cipta juga bisa muncul jika yang ditiru adalah karya visual, ilustrasi, motif bunga, pattern artistik, atau elemen grafis yang punya orisinalitas. Kasus yang melibatkan kemiripan dengan desain Machino, misalnya, lebih mudah dibaca sebagai isu motif atau elemen visual khas, bukan hanya bentuk produk. Artinya, satu produk tas bisa saja menyentuh beberapa rezim KI sekaligus: desain industri, merek, dan hak cipta.

Bangun DNA Brand Mandiri

Asharyanto, Partner dari kantor hukum BP Lawyers memberikan pandangannya terkait ini, “Permasalahan seperti ini menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha, bahwa kemiripan didasarkan pada kesan keseluruhan (overall look), bukan satu elemen/bagian saja.”

Secara hukum, merek, desain industri, sampai hak cipta bisa ikut tersenggol sekaligus, dikarenakan persamaan pada pokoknya, yaitu kemiripan menonjol atau unik sehingga timbul kesan kemiripan, baik kasat maupun tidak dengan brand atau produk lain.

Karena itu, menurutnya, pemilik merek atau pelaku usaha yang hanya “menumpang” kemiripan visual, sebenarnya sedang membesarkan brand orang lain, bukan asetnya sendiri.

Asharyanto menyebutkan kalau kita sebaiknya belajar dari permasalahan tersebut, dimana inspirasi dipandang sebagai titik awal, bukan hanya cetakan. Ubah desain “DNA”-nya, bukan sekadar logonya. Lalu, uji, bagaimana logo dan nama brand Anda ditutup, apakah orang masih menebak “ini brand X”?

“Membangun karakter brand sendiri memang butuh usaha lebih, tetapi itulah investasi paling murah sekaligus paling aman untuk bisnis yang ingin bertahan lama dan mencegah kerugian yang lebih besar. Apalagi, identitas brand yang meniru maupun menduplikasi tidak bisa didaftarkan, dilisensikan, atau dipertahankan,” papar Asharyanto lebih lanjut.

Batas Inspirasi dan Meniru

Pada akhirnya, kasus seperti ini mengingatkan pelaku usaha bahwa desain tidak bisa hanya dilihat dari satu elemen kecil. Bisa saja logo berbeda, nama brand berbeda, dan material tidak sama, tetapi jika overall look terlalu dekat, persepsi publik tetap bisa mengarah pada dugaan meniru. Di dunia fashion, persepsi visual sering bergerak lebih cepat daripada penjelasan hukum.

Bagi brand lokal, mengambil inspirasi dari tren global memang bukan hal yang salah. Namun, inspirasi perlu diterjemahkan menjadi bahasa desain sendiri, bukan hanya mengganti logo atau sedikit memodifikasi pola. Semakin kuat karakter orisinal sebuah brand, semakin kecil pula risiko dianggap hanya mengejar “versi terjangkau” dari merek lain.

Jadi, angle hukumnya bukan sekadar “Christy Ng meniru atau tidak”. Pertanyaan yang lebih penting adalah: apakah desain tersebut membangun identitas sendiri, atau justru terlalu bergantung pada asosiasi dengan brand yang sudah terkenal? Di sinilah kekayaan intelektual bekerja bukan hanya sebagai alat perlindungan, tetapi juga sebagai batas etis dalam membangun nilai sebuah brand.

(RED)

Dipromosikan