Polis Asuransi Akan Dijamin Oleh Lembaga Penjamin Simpanan? Simak Aturannya!

Kisruh Korban Nasabah Asuransi, Begini Respon AXA Mandiri

Polis Asuransi Akan Dijamin Oleh Lembaga Penjamin Simpanan? Simak Aturannya!

“Meskipun RUU PPSK belum disahkan menjadi UU, tugas baru LPS untuk menjamin polis asuransi diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan nasabah/konsumen perasuransian terhadap industri asuransi membaik.”

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, LPS hanya bertugas dalam menjamin simpanan dan resolusi bank sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan (“UU No.24/2004”).

Namun demikian, sebagaimana dilansir dari laman bisnis.com (10/11/2022), dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Investasi, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan memperoleh tugas baru untuk menjamin polis asuransi.

Tugas tersebut termaktub dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (RUU PPSK) atau omnibus law keuangan.

Lebih lanjut, tugas demikian seharusnya diemban oleh Lembaga Penjamin Polis (LPP), namun demikian, LPP sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 40 Tahun 2014 Tentang Asuransi (“UU No.40 Tahun 2014”) sampai sekarang pun belum juga terbentuk.

“Selain memperkuat kewenangan LPS dalam menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan resolusi bank, di dalam RUU PPSK, LPS akan mendapatkan mandat baru yaitu mengadakan program penjaminan polis,” tutur Sri Mulyani pada Kamis (10/11/2022).

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa program penjaminan polis akan memberikan perlindungan kepada pemegang polis asuransi dan tertanggung jika terdapat pencabutan izin usaha perusahaan asuransi.

Selebihnya, penjaminan polis juga penting untuk memulihkan kepercayaan konsumen terhadap industri asuransi mengingat kasus gagal bayar dan sengketa kerap terjadi dalam beberapa tahun terakhir, sebagai contoh di PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArtha Life), dan PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life).

“Sehingga diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi meningkatkan dan menjadi salah satu membentuk industri yang memiliki pengelolaan dana jangka panjang yang kuat,” Ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Sebagaimana dikutip dari kontan.co.id (10/11/2022), Purbaya Yudhi Sadewa, selaku Ketua Dewan Komisioner LPS menjelaskan bahwa bila UU tersebut disahkan dan LPS diberi tugas untuk menjamin polis asuransi, oleh karenanya akan ada perubahan di dalam internal LPS yakni perubahan organisasi seperti penambahan satu orang dewan komisioner sebagai jabatan yang khusus menangani penjaminan polis asuransi.

“Saya pikir itu akan khusus membantu penyiapan penjaminan polis asuransi. Bedanya, kita mau yang sehat saja yang masuk (kita jamin). Kita mau grace period yang cukup untuk menyiapkan ini,” Tutur Purbawa dalam Seminar Climate Change, Decarbonization, Sustainability & Green Economy yang diadakan oleh LPS di Bali, Rabu (9/11).

Lebih lanjut, Purbawa juga menyatakan bahwa LPS membutuhkan waktu lima tahun untuk dapat menjalankan fungsi sebagai penjamin polis asuransi. 

Tak hanya itu, beliau juga menjelaskan bahwa tidak semua polis asuransi akan dijamin oleh LPS, sehingga, layaknya simpanan perbankan, yang memiliki syarat tertentu saja yang dapat mendapatkan penjaminan LPS.

Lantas, bagaimana fungsi LPS nantinya dalam menjamin polis asuransi?

LPS berfungsi untuk menjamin simpanan nasabah penyimpan, menjamin polis nasabah asuransi, turut aktif dalam memelihara Stabilitas Sistem Keuangan sesuai dengan kewenangannya dan melakukan resolusi Bank dan Perusahaan Perasuransian sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Angka 3 yang mengubah Pasal 4 UU No.24/2004 dalam RUU PPSK.

Lebih lanjut, dalam menjalankan fungsi menjamin polis nasabah asuransi, LPS juga bertugas untuk merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan program penjaminan polis dan melaksanakan program penjaminan polis, sesuai ketentuan Pasal 7 Angka 3 yang mengubah Pasal 5 UU No.24/2004 dalam RUU PPSK.

RAR

Dipromosikan