PopLegal dan BLOCK71 Jakarta menyelenggarakan seminar bertemakan “Understanding Indonesia FinTech Regulation & Legal Aspect” pada Selasa, 10 April 2018, mendatang.
FinTech atau Financial Technology adalah suatu bidang dalam dunia startup yang menerapkan teknologi atau program yang dapat mendukung dunia perbankan ataupun jasa keuangan lainnya agar lebih efisien.
“Tanpa disadari FinTech perlahan telah mengubah kebiasaan masyarakat saat ini. Program cashless payment (pembayaran non-tunai) yang diterapkan oleh beberapa merchant / gerai sebenarnya merupakan salah satu penerapan dari FinTech. Dengan berkembangnya FinTech di Indonesia saat ini, perlu diketahui apa tujuan, manfaat, serta pandangan hukumnya bagi masyarakat,” demikian latar belakang seminar tersebut.
Oleh karena itu, PopLegal dan BLOCK71 Jakarta mengajak Anda untuk mengetahui lebih dalam dari para ahli mengenai FinTech dalam seminar diskusi “Understanding Indonesia FinTech Regulation & Legal Aspect”
Detail kegiatan tersebut adalah sebagai berikut:
Jenis Kegiatan
Seminar
Tema
Understanding Indonesia FinTech Regulation & Legal Aspect
Pelaksanaan
Hari & tanggal : Selasa, 10 April 2018
Waktu : 14.00 – 16.00 WIB (Registrasi dimulai pukul 13.30 WIB)
Tempat : BLOCK71 Jakarta, Gd. Ariobimo Sentral, Lantai 8, Jl. H. R. Rasuna Said No.Kav. X-2 No. 5, RT.9/RW.4, Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950
Pembicara
- Ajisatria Suleiman – Indonesia FinTech Association Executive Director
- Putu Raditya Nugraha – Senior Partner at UMBRA Strategic Legal Solution
Info lebih lanjut;
hello@poplegal.id
ACARA INI GRATIS!








































